MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan Kristin Natalia Sitanggang (25), warga Jalan Sei Padang, Medan Baru, akhirnya diganjar enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Serlywati SH, kedua terdakwa melanggar pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yakni mengadakan menyediakan dan memudahkan perbuatan cabul untuk orang lain. Putusan terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Randi tambunan SH sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa selama satu tahun penjara.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi pada tanggal 25 September 2011, di Hotel Dhaksina Jalan SM Raja di kamar hotel 301, oleh pihak kepolisian Polda Sumut yang mendapat informasi sebelumnya atas perbuatan perdagangan manusia tersebut.
Atas adanya laporan itu, petugas kepolisian Polda Sumut pun akhirnya menyusun rencana untuk melakukan penjebakan.
Setelah nama dan identitas kedua terdakwa dikantongi polisi, petugas lantas berpura-pura memesan gadis dibawah umur kepada salah seorang terdakwa, untuk dijadikan pemuas nafsu.
Setelah petugas yang melakukan penyamaran deal dengan kedua terdakwa untuk bertemu di Hotel Dhaksina, saat itu pula para petugas berpakaian preman langsung turun dan melakukan pengintaian.
Begitu antara kedua terdakwa bertemu dan menyerahkan gadis dibawah umur yang dipesan sebelumnya oleh petugas, petugas yang sudah stand by lantas langsung membekuk kedua terdakwa tanpa perlawanan.
Dalam sidang sebelumnya juga dijelaskan oleh kedua terdakwa, bahwa petugas bernama Ican, yang melakukan penangkapan terhadap mereka sempat memakai jasa layanan sex mereka, yang pada saat itu disangkal oleh petugas kepolisian berinisial Ican tersebut. (rud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sales Tewas Ditikam
Redaktur : Tim Redaksi