jpnn.com, TERNATE - Cacang, warga Kelurahan Fitu Ternate Selatan terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Cacang dilaporkan ke polisi lantaran menjual barang-barang mobil berupa power tape, spiker, CD layar dan antenna milik Rini (29) sang majikan. Akibatnya sang majikan pun dirugikan dan terpaksa membuat laporan.
BACA JUGA: Pemuda Asal Lampung Ikuti World Youth Day 2016 di Polandia
Kejadian itu terjadi pada 23 Januari lalu dan kini sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta supaya membawa mobil korban dengan kesepakatan pelaku menyetor uang setor perhari Rp 120 ribu. Berjalan satu minggu, pelaku dengan lancar menyetor uang setoran tersebut. Namun berselang dua minggu kemudian, pelaku tidak lagi menyetor uang setoran dan malah menjual barang-barang mobil tersebut.
Akibat ulahnya, Cacang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran sudah dilaporkan secara resmi oleh korban.
“Kita sudah terima laporan korban, selanjutnya akan kita serahkan ke unit Reskrim untuk diproses,” kata Brigpol M. Rizal, anggota jaga Polsek Ternate Selatan, kemarin (24/3).(mg-03/jfr)
Redaktur & Reporter : Friederich