Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 17:55 WIB
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Pria berinisial FD (25) yang merupakan warga Pakis Gunung itu ditangkap lantaran menyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

BACA JUGA: 6 Fakta Perseteruan Hotman Paris dengan Hotma Sitompoel

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan FD bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba yang sering terjadi

"Kami menggerebek pelaku saat berada dal kamar indekosnya," kata Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (9/10).

BACA JUGA: 3 Artis Indonesia Tengah Terbaring di Rumah Sakit, Mohon Doanya

Saat melakukan penggeledahan terhadap FD, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain, sabu-sabu siap edar seberat 2,73 gram yang terletak di dalam kotak warna silver.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Laporan Rizky Billar ke Polisi

"Kami juga menyita beberapa poket sabu-sabu di dalam bungkus bekas rokok. Dari total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh poket sabu," jelasnya.

Menurut Kompol Daniel Marunduri, FD mengaku menjadi kurir sabu-sabu untuk menambah penghasilan.

FD merasa selama ini pemasukan sebagai kuli batu tidak cukup untuk kebutuhan hidup.

"Dalihnya untuk menambah penghasilan, karena kebutuhannya sehari-hari tidak cukup," imbuh Kompol Daniel Marunduri.

Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang disimpan FD.

Atas tindakannya, FD disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler