JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menindak tegas oknum-oknum penyelenggara negara yang kedapatan memperjual belikan kursi honorer K1 yang akan diangkat menjadi CPNS.
Bahkan Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mendorong supaya pelakunya dipidanakan. "Dipidanakan saja kalau ada penyelenggara negara yang kedapatan jual-beli kursi honorer K1 ini," kata Febri dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (3/4) di Jakarta.
Dalam hal pengawasan rekrutmen CPNS, Febri mengaku antara ICW dengan Kemen PAN-RB sudah ada kerjasama. Karena itu dia mendesak agar temuan-temuan Kemen PAN-RB dan BPKP terkait honorer K1 yang tidak layak dan bermasalah agar didiskualifikasi.
"Kita minta didiskualifikasi data-data honorer K1 yang tidak sesuai aturan. Jangan diloloskan. Kalau perlu pelakukan ditindak. Bagi penyelenggara yang terlibat laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas Febri.
Sebelumnya Kemen PAN-RB menemukan transaksi kotor jual beli kursi dalam penetapan honorer kategori 1 (K1). Untuk membendungnya, mereka menggulirkan audit tujuan tertentu (ATT) yang dijakankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
Dari informasi yang ia kumpulkan Kemen PAN-RB dan BPKP, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang.(Fat/jpnn)
Bahkan Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mendorong supaya pelakunya dipidanakan. "Dipidanakan saja kalau ada penyelenggara negara yang kedapatan jual-beli kursi honorer K1 ini," kata Febri dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (3/4) di Jakarta.
Dalam hal pengawasan rekrutmen CPNS, Febri mengaku antara ICW dengan Kemen PAN-RB sudah ada kerjasama. Karena itu dia mendesak agar temuan-temuan Kemen PAN-RB dan BPKP terkait honorer K1 yang tidak layak dan bermasalah agar didiskualifikasi.
"Kita minta didiskualifikasi data-data honorer K1 yang tidak sesuai aturan. Jangan diloloskan. Kalau perlu pelakukan ditindak. Bagi penyelenggara yang terlibat laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas Febri.
Sebelumnya Kemen PAN-RB menemukan transaksi kotor jual beli kursi dalam penetapan honorer kategori 1 (K1). Untuk membendungnya, mereka menggulirkan audit tujuan tertentu (ATT) yang dijakankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
Dari informasi yang ia kumpulkan Kemen PAN-RB dan BPKP, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK: Ada CPNS Gugur Tapi Dinyatakan Lulus
Redaktur : Tim Redaksi