Jual-Beli Pulau Mudah

BPN Akui Regulasi Lemah

Rabu, 12 September 2012 – 09:17 WIB
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur kepemilikan pulau sangat lemah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung pun mengakui. Untuk membeli pulau cukup mudah. Dengan catatan, pembeli tidak mengajukan permohonan hak atas tanah di suatu pulau secara keseluruhan, tetapi dipecah-pecah.

Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agraria/Kepala BPN 14 Juli 1997 No. 500-1698. Isinya, permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau tidak diperkenankan. Kecuali jika sertifikat dipecah.

’’Hampir sebagian besar pulau bersatus hak milik tersebut dimiliki perorangan. Tetapi, sepanjang pantuan kami, tidak ada hak atas tanah yang dimiliki orang asing,” kata Kasi Penataan Kawasan Tertentu BPN Lampung Joko Sigit di ruang kerjanya kemarin (11/9).

Namun, lanjut dia, SE tersebut tidak berlaku surut. Para pemilik pulau yang telah memiliki sertifikat sebelum SE dikeluarkan tetap dianggap sebagai pemilik sah.

’’BPN tak akan memproses pembelian satu pulau secara keseluruhan oleh satu orang. Sertifikatnya harus dipecah. Tidak boleh atas nama satu orang. Karena sejak 1997 itu sudah dilarang. Tetapi, bagi orang perorangan yang pegang sertifikat kepemilikan atas satu pulau dan terbit sebelum 1997 itu masih sah. Hanya, kalau orang perorangan itu mau menjual hak atas tanah di pulaunya, maka dia harus memecah sertifikatnya,’’ jelas Joko.

Apa langkah BPN mencegah pulau beralih ke pihak asing? Ditanya seperti ini, Joko mengaku BPN hingga kabupaten/kota terus fokus mengawasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil di Lampung. Salah satu langkah yang dlakukan adalah membuat zonasi dan pemetaan identitikasi kepemilikan lahan.

’’Sebelum itu, jika ada yang mengajukan sertifikat juga harus diteliti dahulu. Apakah orang asing atau bukan. Lalu awalnya punya siapa pulau tersebut,’’ tuturnya.

Meski demikian, Joko tak menampik masih ada orang asing yang menguasai pulau-pulau kecil. ’’Memang bisa saja orang asing memiliki hak atas pulau atau tanah. Misalnya dia menikah dengan orang lokal. Tetapi sertifikatnya secara formal tetap harus atas nama istrinya. Tidak boleh atas nama dia,’’ tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung mengonfirmasi sebanyak 62 dari 132 pulau di Provinsi Lampung berstatus hak milik perorangan.

Artinya, bukan jaminan pemerintah setempat memiliki hak penuh atas pulau-pulau tersebut. Beberapa di antaranya justru rentan dijual, termasuk ke pihak asing.

Dari 62 pulau itu, sebagian besar tidak berpenduduk. Hanya satu pulau, yakni Lelangga Balak di Kabupaten Pesawaran, yang berstatus hak guna bangunan.

Dengan status hak milik ini, kewenangan pulau berada sepenuhnya di tangan pemilik. Alhasil, peluang jual-beli hak atas tanah di pulau tersebut terbuka lebar. (wdi/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, 13 Anggota Dewan Segera Dipenjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler