Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini

Rabu, 29 Desember 2021 – 20:19 WIB
Warga mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.

Kedua terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta.

BACA JUGA: Kata Dokter Boyke, Ini Ukuran Anu Pria yang Bikin Wanita Merem Melek

Adapun terhadap Kristinus Saragih dijatuhkan vonis 2 tahun penjara, sedangkan Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Putusan kedua dokter itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Tante Ernie: Sudah 3 Tahun Enggak Pernah...

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Saut.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU)

BACA JUGA: Duh! Ada Jual Beli Vaksin di Balikpapan, Begini Kata Kapolda

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang disampaikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU Hendrik Sipahutar.

Sebelumnya, Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara sedangkan Indra Wirawan dituntut empat tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih untuk meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya, Kristinus menolak, tetapi karena disepakati ada pemberian yang sebesar Rp 250 ribu untuk sekali vaksin per orang, terdakwa pun menyetujui hal tersebut. Hal itu pun telah dilaksanakan beberapa kali.

Jaksa menyebut terdakwa memperoleh vaksin tersebut dari sisa vaksin yang diberikan kepada masyarakat.

Namun, suatu ketika Kristinus Saragih tidak lagi sanggup karena kehabisan stok vaksin. Terdakwa kemudian meminta bantuan terdakwa Indra Wirawan untuk menyediakan vaksin.

Singkat cerita, terdakwa Selviwaty dan Indra sepakat untuk melakukan vaksinasi. Kepada terdakwa Indra, Selviwaty memberikan uang sebesar Rp 220 ribu sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk dirinya.

Indra memperoleh vaksin yang telah dikoordinir oleh Selviwaty dari jatah vaksin yang diajukan Kemenkumham Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut.

Dalam kasus ini, terdakwa Selviwaty sudah terlebih dahulu divonis 20 bulan penjara. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler