Jual Ekstasi, Perempuan Rambut Pirang Diciduk

Senin, 22 Februari 2016 – 06:09 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Ruang sel tahanan Polresta Denpasar kedatangan penghuni baru yakni seorang perempuan berinisial PST (28).

Ia dijebloskan ke bui karena nekat menjual narkotika jenis ekstasi kepada para pelanggannya. Dalam aksinya, perempuan yang rambutnya di cat pirang ini menyembunyikan ekstasi dalam bentuk serbuk ke dalam 57 kapsul berwarna hijau-kuning.

BACA JUGA: ALAMAK: Pria Lajang Gantung Diri

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (21/2) seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

MENURUT Ganefo, PST ditangkap di Jalan Marlboro Barat, Kamis (18/2) LALU. Saat itu, pelaku akan melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 buah kapsul berisi serbuk ekstasi. Polisi juga mendatangi rumah tersangka di Jalan Merpati Kerta, Denpasar Barat.

BACA JUGA: Sanggup Pancing Ikan Patin? Hadiahnya Duit Sejuta

“Ketika digeledah di rumahnya, kami juga berhasil menemukan 42 kapsul berwarna kuning-hijau berisi serbuk ekstasi. Sehingga total ada 57 kapsul yang kami sita,” ucap Ganefo. Tak dapat mengelak, wanita yang berperawakan pendek dan kulit sawo matang ini, langsung digiring ke Mako Resnarkoba Polresta Denpasar.

dari hasil pemeriksaan, PST mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya yang bernama RDY. Nah, dari pengakuan PST itulah, petugas akhirnya berhasil menangkap RDY di rumahnya Jalan Suli.

BACA JUGA: Pergaulan Bebas di Indekos, Pilih Aborsi Tutupi Aib

Diketahui, RDY pernah mendekam di penjara akibat kasus pengeroyokan di dalam kapal laut, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “RDY mengaku bahwa memang benar ekstasi itu ia berikan kepada PST,” terangnya.(des/dot/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbadan Dua, Kekasih Tak Percaya...Bertengkar, Ditikam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler