Jual Miras, Minimarket jadi Target Razia

Kamis, 04 Oktober 2012 – 16:37 WIB
MATARAM - Razia yang dilakukan Satpol PP tidak akan berhenti pada tiga minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mataram, L Muhammad Zakir menegaskan, pihaknya tetap melakukan razia jika masih ditemukan minuman beralkohol yang diperjualbelikan di minimarket.

‘’Satpol PP tetap bisa bertindak jika ada pelanggaran perda, meski tanpa diminta,’’ kata Muhammad Zakir seperti yang diberitakan Lombok Post (JPNN Group), Kamis (4/10).
 
Pihaknya akan bertindak tergantung pada situasi. Karena pihaknya ingin menjaga kondusifitas. ‘’Jika minimarket sudah menarik minuman beralkohol, ya kami syukuri,’’ ujarnya.

Diberitakan kemarin, tim yustisi bersama Satpol PP merazia tiga minimarket Selasa lalu (2/9). Tiga minimarket itu antara lain Jembatan Baru Airlangga, Alfamart Airlangga, dan Indomaret Dasan Agung. Dari tiga minimarket itu, petugas menyita 18 dus minuman beralkohol berbagai merek.

Zakir mengatakan, ketiga minimarket tersebut belum mengurus surat izin untuk menjual minuman beralkohol. Terkait itu, kemarin supervisor dari ketiga minimarket tersebut mendatang kantor Satpol PP Kota Mataram. Mereka mengecek minuman beralkohol yang disita. ‘’Mereka konfirmasi ke kantor untuk membuat berita acara penyitaan,’’ jelas Zakir.

Terpisah, Kabag Perekonomian Setda Kota Mataram, Hj Nani Tasnim Sastiani membenarkan, jika minimarket di Kota Mataram tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. ‘’Belum satupun minimarket di Kota Mataram yang mengurus SITU MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol),’’ ungkap Hj Nani.

Belum adanya minimarket yang mengurus izin itu disayangkan Nani. Padahal pihaknya sudah sejak lama melakukan sosialisasi. ‘’Yang banyak diurus minimarket ini hanya sebatas izin gangguan, bukan SITU MB,’’ lanjutnya.

Meski belum ada minimarket yang mengurus izin, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi minimarket yang ingin mengurus izin. Nani menjelaskan, pengajuan SITU MB tidak rumit. Namun perlu melewati persetujuan kepala daerah. ‘’Tapi ada pengajuan yang ditolak wali kota, karena lokasinya yang berdekatan dengan tempat ibadah,’’ jelasnya.

Bagi minimarket yang sudah mengurus SITU MB di Bagian Perekonomian Setda Kota Mataram, nantinya akan mendapat SIUP MB yang dikeluarkan Diskoperindag Kota Mataram. ‘’Diskoperindag Kota Mataram hanya mengeluarkan izin bagi minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A,’’ ujarnya. (cr-tnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipermalukan di Facebook, Bupati Polisikan Mahasiswa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler