jpnn.com, JAKARTA - Bingung ketika menjual mobil yang masih dalam tahap cicilan dan asuransi kendaraan masih berjalan. Jika itu terjadi, hal utama yang perlu diperhatikan kembali mengecek syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Salah satu masalah yang biasanya timbul terkait penawaran diskon premi yang tidak berlaku lagi saat berpindah kepemilikan. Hal ini jangan sampai jadi protes bagi pemilik baru kepada Anda sebagai pemilik pertama.
BACA JUGA: Garda Oto Digital Tidak Lagi Khusus Masyarakat DKI Jakarta
Dengan begitu, pihak Gardaoto memberikan tips sebelum transaksi jual beli mobil berjalan lancar tanpa kendala di belakang. Ada empat hal yang diperhatikan, antara lain;
1. Mengecek Kondisi Mobil
Sebelum menjual mobil, periksa dahulu semua kondisinya. Tidak hanya fisik, tetapi juga kondisi mesinnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kerusakan atau kekurangan yang terlewatkan. Jika memang ada, sebaiknya perbaiki mobil terlebih dahulu.
Hal ini patut Anda lakukan sebagai pihak penjual agar calon pembeli senang dan tentunya Anda bisa menawarkan harga tinggi apabila performa mobil terjaga baik.
2. Menyiapkan Kelengkapan Dokumen
Urusan administrasi tidak boleh diabaikan dalam kepemilikan mobil. Kelengkapan surat merupakan faktor penting yang diperhatikan oleh calon pembeli dalam memilih mobil bekas.
Pertama, siapkan faktur sebagai identitas awal mobil Anda. Dari faktur tersebut, bisa diketahui apakah Anda pemilik pertama atau kedua yang berminat menjual mobil ke tangan ketiga.
Untuk menegaskan Anda adalah pemilik resmi mobil yang dijual, siapkan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Lembar Pajak serta siapkan bukti jual-beli yang dilengkapi materai Rp 6.000.
3. Memeriksa Komponen Asuransi
Sebagai pemilik lama, sudah menjadi keharusan mengecek kembali jenis asuransi apa yang sebelumnya digunakan untuk mobil Anda, Comprehensive atau Total Loss Only (TLO). Catat juga apakah ada perluasan atau tambahan perlindungan (apabila ada) yang sebelumnya diajukan kepada perusahaan asuransi.
Lalu, informasikan pula kepada calon pembeli mengenai besarnya polis dan masa berlaku asuransi kendaraan.
4. Memberitahukan Perusahaan Asuransi
Hal pertama yang harus Anda lakukan ketika menjual mobil yang masih dalam masa angsuran adalah balik nama polis asuransinya. Biasanya, asuransi sudah dijual sepaket untuk mobil yang dibeli secara kredit.
Maka dari itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut pun harus diketahui oleh perusahaan asuransi.
Untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, pihak penjual harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi. Tidak hanya secara lisan, tetapi juga secara hitam di atas putih.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kepemilikan mobil bagi pihak pembeli. Jadi, jika mobil yang sudah di tangan pembeli mengalami risiko, Anda sebagai pemilik lama tidak perlu lagi repot-repot mengajukan klaim.
Sebaliknya, jika kegiatan jual-beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil tersebut.
Hal ini mutlak terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu sebuah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh regulator.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha