Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui

Kamis, 27 September 2012 – 01:46 WIB
BATAM - Agung Ramadani, 19, pelaku pencurian sepeda motor dibekuk aparat kepolisian Seibeduk saat hendak melakukan transaksi jual beli sepada motor curian di Simpang Dam Mukakuning, Selasa (25/9) siang.

Warga ruli Tembesi Tower Sagulung yang diduga spesial pemetik motor curian itu ditangkap berkat jebakan polisi Seibeduk yang berpura-pura menjadi pembeli motor curian.

Kapolsek Seibeduk AKP S Zalukhu mengatakan, tertangkapnya Agung berawal dari pengembangan laporan kehilangan sepeda motor RX King BP 2451 DA warna hitam milik Angga Satria Pratama, warga perumahan Bidaayu blok I sejak tanggal 21 September lalu.

"Sudah lama kita incar pelaku ini, tapi susah didapat, laporan kehilangan motor terakhir ini kami kembangkan dan dapat informasi mengenai pelaku, anggota berpura-pura jadi pembeli dan berhasil menangkap pelaku," kata Zalukhu.

Saat ditangkap, Agung memang membawa sepeda motor curian itu untuk dijual. Kepada polisi, Agung mengakui perbuatannya itu. Namun dia mengelak jika dikatakan sebagai pemain lama dalam aksi curanmor.

"Memang dia (pelaku, red) belum mengaku kalau pemain lama, cuma dari informasi yang kami terima, pelaku ini spesialis pemetik," kata Zalukhu.

Pelaku atas perbuatanya itu akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dititip di rutan Baloi. (eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibabat Karena Lari tak Cepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler