Jual Narkoba Bergaya ala Rambo

Senin, 22 Oktober 2012 – 08:15 WIB
BANDUNG -  Layaknya di film Rambo, KK,35, pengedar narkotik golongan 4, menggunakan pakaian loreng-loreng ala tentara dan juga dibekali selongsong pistol mainan ketika melakukan transaksi dengan pembelinya. "Seolah-olah saya menjadi tentara, karena biar serem. Jadi nggak ada yang curiga," aku KK Minggu (22/10).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Lembang ini mengaku, terinspirasi mengenakan pakaian ala tentara dan pistol mainan itu saat pernah bertugas sebagai petugas pengaman sebuah acara di kediaman bosnya.

"Ini baju komplit dapat minjam dari kakak, awal kepikiran memakainya, ya pas bos saya menyuruh saya mengamankan parkir dan lingkungan sekitar rumahnya waktu ada syukuran dengan mengenakan pakaian ini. Makanya saya ikuti aja, terus ditambah korek yang berbentuk pistol," ungkapnya.

KK mengaku, selain menjual narkotik jenis 4 seperti Dumolid, pil riklona, pil camlet, pil xanax yang didapatnya dari ALN (DPO) dan CK (DPO), juga mengkonsumsinya. "Semua barang dibeli seharga Rp 650 ribu sebanyak 100 butir/10 strip dan saya menjualnya tiap satu strip Rp 80 ribu atau Rp 8 ribu tiap butirnya. Tapi saya juga menggunakan obat ini juga soalnya biar melek, biar semangat saat kerja," akunya lagi.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan mengungkapkan, tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Iptu Farris Nur Sanjaya, Sabtu (20/10) di sekitar Jalan Setiabudhi, Kota Bandung sekitar pukul 16.00.

"Saat kita lakukan pemeriksaan di TKP terhadap tersangka didapat barang berupa 30 butir pil rilkona, 26 pil camlet, 24 butir pil dumolit, 3 butir Xanax, serta 100 butir pil camlet," ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni ALN serta CK yang merupakan penyuplai obat-obatan tersebut.

"Barang ini tidak dijual bebas karena memang ada pengawasan dari instansi terkait, dan apabila menggunakan pun itu harus dengan resep dokter karena memang ini digunakan untuk terapi," jelasnya.

Apabila disalahgunakan, obat yang berfungsi sebagai anti depresi ini bekerja menekan susunan saraf pusat dan digunakan untuk mengobati orang-orang stres serta dikonsumsinya pun hanya satu kali sehari karena efeknya hampir sama seperti narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 62 Jo pasal 60 ayat 5 Undang Undang Republik Indonesia No. 5/ 1997 tentang Psikotoprika dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler