BATAM - Tertangkap tangan akan menjual 7,3 gram sabu, Andri Firdaus, pegawai Lapas di Batam dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/6). Andri juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Tuntutan dari jaksa penuntut Nurhayati membuat Andri tertunduk lemah. Jaksa Nurhayati menganggapnya melanggar pasal 112 UU RI tentang narkotika.
"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat memutus hukuman terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan," ujar Nurhayati.
Andri saat itu langsung terdiam. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Saya menyesali perbuatan saya buk hakim. Saya mohon keringanan dan tak mengulangi perbuatan itu lagi," terang Andri kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ranto Indra Karta.
Hakim Merry pun menunda sidang, hingg Minggu depan dengan agenda putusan. "Baik, sidang kita tunda hingga Senin depan,"ujar hakim Merry.
Andri ditangkap pada 17 Februari lalu di parkiran Kepri Mal. Sehari sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi oleh Alex Palembang yang kini masuk dalam DPO polisi. Alex memesan sabu ke Andri.
Namun saat terjadi transaksi jual beli, Andri langsung diamankan oleh polisi yang menyamar menjadi pembeli. Dari tangan terdakwa di temukan barang bukti berupa 7,3 gram sabu. Terdakwa sempat mengelak sewaktu ditangkap, alasanya dia bukan menjual kepada polisi tersebut. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekcok Mulut, Istri Bakar Diri di Depan Suami
Redaktur : Tim Redaksi