jpnn.com - BANDUNG - Belum menikmati hasil usaha berjualan 'pil setan' jenis happy five, SS (41) ibu rumah tangga yang baru menjadi bandar pil setan dalam satu bulan terakhir ini, harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
Alasannya SS menyembunyikan 900 butir 'pil setan' jenis happy five dengan total Rp 90 juta dikediamannya. Selain itu rekan SS yaitu RH (22) ditangkap karena memiliki beberapa paket sabu.
BACA JUGA: Pelajar Berbuat Mesum di Warnet Kena Razia Satpol PP
Kapolrestabes Bandung, Kombes Mashudi menuturkan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran pil setan ini.
"Dari hasil penyelidikan tersangka (SS dan RH) ditangkap didaerah Pasteur dengan barang bukti 900 pil," kata Mashudi seperti yang dilansir Radar Bandung (Grup JPNN.com), Kamis (4/9).
BACA JUGA: Yurel Mengaku Rinada Tahu Aksinya Direkam
Mashudi menjelasakan 'pil setan' Happy Five termasuk psikotropika golongan IV. Pil tersebut sebagai obat penenang, namun kerap disalahgunakan pemakaiannya dengan dicampur minuman keras.
"Setiap strip Happy Five atau sebanyak 10 butir dijual seharga satu juta rupiah. Satu butir biasa dijual 125 ribu rupiah," kata Mashudi.
BACA JUGA: Roy Suryo: Kalau Bukan Saya Korban, Penipu Masih Beraksi
Peredaran 'pil setan' ini, kata Mashudi, menyasar ragam kalangan di Bandung. "Bahkan diedarkan di tempat hiburan," ujarnya.
Hasil interograsi, SS mengaku memperoleh Happy Five dari pria inisial A yang kini diburu polisi. SS mengaku belum membayar psikotropika tersebut kepada A dengan janji melunasi jika laku terjual. Setiap penjualan Happy Five, SS meraup untung Rp 100 ribu setiap satu trip.
Berkaitan narkotika jenis sabu, SS memperoleh barang dari tersangka RH. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RH di halaman parkir tempat hiburan, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada Kamis (28/8) malam.
"Sewaktu penggeledahan badan terhadap RH, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di saku depan kiri yang hendak diantarkan untuk SS," tutur Mashudi.
Tiap melakoni kurir sabu, RH mengantongi imbalan Rp 200 ribu. Berdasarkan keterangan polisi, RH mendapat sabu dari pria inisial P yang kini buron. Modus peredaran sabu ini dengan cara tempel atau dipakai perekat yang disembunyikan di bawah bangku halte bus.
"Saya enggak tahu apa-apa. Cuma dititipi sabu dan Happy Five oleh seseorang. Saya cuma kurir," kata SS yang kesehariannya menjadi IRT.
SS dan RH meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Keduanya diganjar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 perihal psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Bra, Juga Ditemukan Jeratan Jaket di Leher Kristin
Redaktur : Tim Redaksi