Jual Sabu Kemasan Permen Diciduk

Kamis, 16 Oktober 2014 – 03:17 WIB

jpnn.com - TANGERANG – Pernah mendekam di dalam penjara tak membuat Aris Tri Wibowo, 27, jera.  Pria yang tinggal di Jalan Kavling Pemda, Kota Tangerang ini harus kembali mendekam karena kasus kepemilikan Sabu. Pelaku naik kelas menjadi bandar dari sebelumnya hanya pemakai. 

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gatot Hendro Hartono mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapat ldari warga yang curiga atas gerak-gerik yang kerap keluar masuk rumah kosong di Jalan Karet III, Perumnas I, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Colek Payudara Tetangga Saat Mau Mandi Bonyok Dimassa

”Rumah kosong itu dijadikan pelaku sebagai tempat untuk membuat paketan Sabu. Ada sembilan bungkus plastik yang disita. Lima diantaranya sudah terbungkus rapih di dalam bungkus permen,” ujar Gatot, kemarin.  

Menurut pengakuan tersangka, kata Gatot, barang haram itu di beli dari seseorang daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Jumlah sabu tersebut dibeli seharga Rp3,2 juta. Selanjutnya, Sabu itu dipecah-pecah lalu dibungkus dalam plasti permen untuk mengelabui petugas. 

BACA JUGA: Bocah SD Hilang 55 Hari, Diduga Dilarikan Tukang Odong-odong

Pelaku sendiri berdasarkan informasi dari petugas, pernah mendekam di LP Pemuda Tangerang karena kasus kepemilikan Sabu. ”Dia dapat barang itu dari bandar di Cengkareng,”ujarnya.

Aris sendiri mengaku baru menjalankan bisnis jual beli narkoba sekitar 3 bulan terakhir. Awalnya, pengakuan pelaku dirinya hanya sebagai pemakai. Namun, untuk memenuhi kebutuhan dirinya menjadi pengedar. ”Uangnya buat biaya beli untuk pakai sendiri,” tandasnya. (fin)

BACA JUGA: Kenalan di Medsos, Duda Tiga Istri ‘Gasak’ Gadis Bawah Umur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Kasatlantas, Tipu Banyak Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler