Jual Sabu-Sabu, 3 Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 – 22:00 WIB
Tiga pemuda asal Kota Sukabumi, Jabar ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena menjadi pengedar sabu-sabu. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - EJ (26), RAS (31), dan RSH (31) pemuda asal Kota Sukabumi, Jawa Barat diciduk Tim Buru dan Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Ketiganya kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA: Tumpukan Sabu-Sabu 109,9 Kg Senilai Rp 164,9 Miliar

"Total sabu-sabu seberat 6,49 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Rabu (15/2).

Penangkapan tersebut berawal saat Tim Buser Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap EJ dan RAS di di gang Kantor Urusan Agama (KUA) Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2) malam.

BACA JUGA: Sebegini Upah yang Didapat Kurir Sabu-Sabu Antarprovinsi

Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu timbangan digital.

Tidak puas dengan penangkapan kedua tersangka, petugas pun kemudian mengembangkan kembali kasus ini.

BACA JUGA: Sontoloyo, Tampang Pengendara Koboi Pembawa Airsoft Gun-Pedang

Akhirnya polisi pun mendapatkan informasi tambahan dengan menangkap seorang tersangka lainnya yakni RSH di Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Sehingga pengungkapan ini menangkap tiga tersangka dengan barang bukti satu unit timbangan digital dan sabu-sabu seberat 6,49 gram.

Menurut Yudi, pihaknya mengapresiasi personelnya yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambahnya.

Akibat ulahnya ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler