Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 28 Juni 2019 – 14:02 WIB
Senjata api jenis HS-9. Foto: Dok. JawaPos.com

jpnn.com, SERANG - Asep Suhendar, 40, dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (27/6). Oknum anggota Polsek Kasemen itu dinilai terbukti bersalah menjual senjata api (senpi) curian milik personel Polda Banten.

“Menuntut terdakwa Asep Suhendar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati.

BACA JUGA: Fadli Zon Klaim Pegang Bukti Polisi Merusak Kendaraan di Petamburan

Asep dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 480 KUH Pidana. Dia dituduh telah menadah senpi hasil curian Muhammad Subhi (tuntutan terpisah) dari M Panji Kusuma.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Medan

BACA JUGA: Oknum Polisi Rayakan Ultah Bareng Pacar di Tempat Hiburan, Videonya Viral

Peristiwa itu bermula saat Subhi menelepon Asep pada Selasa (29/1). Subhi meminta Asep menjual senpi.

Kemudian Asep meminta Subhi berkunjung ke rumahnya di Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Nekat Rampas Senjata Api Milik Oknum Polisi, Akhirnya…

Saat bertemu, Subhi menyerahkan senpi jenis HS-9 kepada Asep. Setelah memeriksa peluru, Asep menanyakan asal senpi tersebut.

Subhi mengaku senpi tersebut dicuri dari kontrakkan di Kampung Jeranak, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

“Subhi menanyakan kepada terdakwa (Asep-red) nilai harga jual senpi tersebut. Namun, Asep mengaku tidak tahu,” kata Nia di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto.

BACA JUGA: Terlibat Perdagangan Senpi Rakitan, Kontraktor Ditangkap

Usai bertemu Subhi, Asep menghubungi Sajali Efendi melalui panggilan video. Dia menawarkan senpi tersebut dengan alasan Subhi sedang membutuhkan uang.

Lantaran tak mengetahui harga senpi, Sajali menyanggupi membayar uang muka sebesar Rp 3 juta. Nilai yang ditawarkan Sajali itu diterima Asep.

Tak lama, Sajali mendatangi kediaman Asep. Uang Rp 3 juta diserahkan Sajali kepada Asep. Tetapi, senpi tersebut dibiarkan di tangan Asep.

Beberapa jam kemudian Asep menghubungi Subhi. Asep mengaku telah menerima uang muka Rp 3 juta untuk pembelian senpi. Subhi kembali mendatangi kediaman Asep untuk mengambil bagiannya sebesar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA: Senjata Serbu Milik Brimob Dirampas Geng Rusia, dipakai untuk Merampok

Selasa (29/1) malam, Asep dan Subhi menemui Sajali di Bogor, Jawa Barat. Saat bertemu, Sajali menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai pelunasan. Uang hasil penjualan itu dibagi dua.

Jumat (8/2) Asep diringkus polisi. Sebelumnya, polisi lebih dahulu mengamankan Subhi. Belakangan diketahui, keduanya ditangkap atas laporan personel Polda Banten bernama M Panji Kusuma sebagai pemegang kuasa senpi tersebut. (nda/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Digerebek, Ada Perempuan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler