jpnn.com, JAKARTA - Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo divonis delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
BACA JUGA: Axel, Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara
"Abdul Malik, Axel dan Muhammad Arifin (divonis) delapan bulan (penjara). Sedangkan Munkro sembilan bulan," kata Majelis Hakim, dalam sidang.
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait jual beli senjata api ilegal.
BACA JUGA: Anak Ayu Azhari Dipulangkan Sementara ke Rumah, Ini Alasannya
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengembangan kasus pengemudi Lamborghini, Abdul Malik, yang menodongkan pistol ke arah pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu .
Abdul Malik mengaku kepada petugas, senjata laras panjang M16 dan AR model JT 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody Gondokusumo.
BACA JUGA: Ayu Azhari Ungkap Kondisi Terkini Axel
Sebelumnya, Ayu Azhari mengatakan bahwa putranya itu anak yang baik dan terlalu mudah percaya dengan orang.
Menurutnya, Axel punya niat baik untuk membantu orang yang minta tolong kepadanya tetapi tidak tahu bahwa perbuatannya menolong orang untuk membeli senjata tersebut salah.
"Dia terlalu percayaan apalagi orang ini mengaku anggota Perbakin," kata Ayu.
Ayu juga mengatakan sebelum Axel ditangkap polisi, anak keduanya tersebut aktif melakukan kegiatan seperti ceramah dan menggeluti dunia musik. Selain itu Axel juga ingin melanjutkan sekolah.
"Anak saya ini tipenya percayaan, percayaan sama casing (tampilan) orang, dia bilang ini orang baik, taunya dia enggak tau apa-apa," kata Ayu. (jlo/ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh