jpnn.com - PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, meringkus seorang pria berinisial RN (43) yang diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau Sumatra, Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Iya benar, sudah diamankan RN oleh jajaran Polres Inhu karena memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto kepada JPNN.com Kamis (20/10).
BACA JUGA: Pria Ini Menyaksikan Sang Istri Diterkam dan Diseret Harimau Sumatra, Begini Ceritanya
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Detik-Detik Wanita Tewas Diterkam Harimau Sumatra saat Menunggu Suaminya Mandi
Caranya, salah satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji transaksi jual beli dengan RN di BRI Unit Batang Gangsal. “Setelah bertemu, pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa tulang belulang seekor harimau.
Setelah diamankan dan diinterogasi petugas, RN mengaku menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” tutup Sunarto.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito