“Mereka semua ditangkap sedang berjualan hape di sekitar Jalan Martadinata
BACA JUGA: Paksa Pacar ML, Pelajar Dipolisikan
Saat diperiksa hanya mengantongi paspor wisata saja, tentu ini sudah salah prosedur,” terang Kapolsek Pontianak Barat, Kompol I Gede Sumber Wahyudi.Lin Jiaying (36) dan Wu Rugin (37), mereka berdandan layaknya sales profesional
Namun, aksi mereka menarik perhatian petugas kepolisian yang melintas
BACA JUGA: Demi Pacar, Janda Selundupkan Ganja ke LP
Polisi berpura-pura menjadi calon pembeli, tawar menawar barang pun berlangsungKeduanya diamankan petugas, sementara beberapa temannya langsung kabur
BACA JUGA: ABG Diculik, Diperkosa Lima Kali
Saat mereka diperiksa, kedua warga asing tersebut mengantongi paspor kunjungan, bukan untuk bekerjaPaspor kunjungan sifatnya hanya berlaku untuk wisataSementara kenyataannya, para warga asing itu justru bekerjaMereka masuk ke wilayah Kalbar dengan tinggal sementara di Jalan Aris Margono.
Gede mengemukakan bahwa peraturan mengharuskan setiap warga negara asing yang masuk dalam wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang resmi dan juga lengkap“Artinya, kalau mereka masuk dan bekerja di Indonesia, seharusnya dilengkapi dengan paspor kerja,” terang Gede
.
Transaksi jual beli ini, tambah dia, merupakan jalur selundupanTerutama agar terhindar dari pajak“Sementara kami masih melakukan penyelidikan secara mendalamAkan dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tandasnya(rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimarket Dekat Polres Metro Jaksel Dibobol
Redaktur : Tim Redaksi