Judi, Dua PNS Dibekuk Polisi

Kamis, 09 Januari 2014 – 08:53 WIB

jpnn.com - BATUSANGKAR -- Polres Tanahdatar, Sumbar, kemarin membekuk lima orang yang sedang asyik berjudi di Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan.

Dua dari lima orang itu ternyata berstatus PNS dan wali jorong. "Pelaku sudah dijadikan tersangka," kata Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda SH didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi.

BACA JUGA: Gantung Diri, Talinya Putus

Kelima pelaku tersebut adalah Husni St Mudo, 65, warga Jorong Simabur, Nihil Nofli (karyawan swasta), Bustami, 61, warga Jorong Sikaladi Nagari Pariangan, Pri Indra, 56, PNS di Jorong Simabur dan Nazrul, 38, wali Jorong Sawah Tangah Nagari Sawah Tangah, Pariangan.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku perjudian itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan oleh anggotanya ke lapangan. Hasilnya, laporan tersebut ternyata benar dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin. Lima pelaku perjudian berhasil diamankan saat main judi jenis song remi.

BACA JUGA: Sakit Tak Sembuh, Gantung Diri

"Tersangka kita amankan dengan beberapa barang bukti  seperti uang tunai 316 ribu dan 108 lembar kertas remi. Kini mereka diamankan di Mapolres Tanahdatar untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi di sekitar TKP sudah dimintai keterangan," jelasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. "Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus perjudian seperti ini," ujar Kapolres. (mal)

BACA JUGA: Pacaran, Diculik, Diperkosa Ramai-Ramai

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan SMS Taruhan, Rohim dan Pariaman Jadi Pesakitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler