Judi Togel Jakarta Rambah Kalbar

Selasa, 30 Oktober 2012 – 12:35 WIB
PONTIANAK - Reskrimum Polda Kalbar berhasil membekuk AC (50) seorang bandar judi togel saat bertransaksi dengan pelanggannya, Senin (29/10) di Selakau, Sambas. Dia telah lama menjadi target operasi polisi, karena jaringan dari Jakarta. 

Dari penangkapan itu, aparat penegak hukum turut mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah, kalkulator, buku pencatat judi togel, serta perkakas lainnya. Kini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan demi menjalani sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sementara satu dari enam karyawannya turut di bawa ke kantor polisi, sebagai saksi atas kasus tersebut. 

AC mengaku menjalankan bisnis haram ini semenjak lima tahun silam. Dirinya juga mempunyai enam karyawan yang dibekali masing-masing handphone. Melalui jaringan ponsel itulah, mereka melakukan transaksi dengan agen-agen yang tersebar di beberapa daerah Kalimantan Barat. “Saya sebagai penampung. Kemudian mentransfernya kepada Ahon, di Jakarta,” ujar AC lemas.

Setiap transaksi, kata dia, hanya menerima pesanan melalui handphone. Kenapa demikian?, agar bisnis tersebut tidak keciuman oleh pihak berwajib. Setelah semua transaksi itu dikirim, keenam karyawan tersebut akan mencatatnya ke buku rekap. “Itu pun dicatat di tempat khusus,” ungkapnya. 

Ac mengaku, dalam satu kali transaksi mendapat keuntungan sekitar Rp40 juta. Jika dalam sepekan, bisa memperoleh Rp160 juta. Itu dilakukan, sesuai kesepakatan dengan pemasang judi togel.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar, AC mengaku tidak mempunyai pekerjaan lain lagi. Demi tuntutan ekonomi, mereka terus menjalankan bisnis tersebut. “Kami buka judi togel ini pada hari Senin, Rabu, Kamis dan Minggu di Kota Pontianak,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar telah membenarkan panangkapan terhadap tiga bandar judi togel ini. Saat menerima laporan, petugas langsung menggeledah isi rumah yang disinyalir sebagai tempat meja perjudian.  

"Untuk sementara, petugas masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian. Kemudian menginterogasi untuk mengungkap lagi jaringan tersangka yang masih berkeliaran. Kini, mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (rmn/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Tiga Anak Ngaku Perawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler