Jufri Lama Tak Dapat Jatah, Anak Tiri Jadi Pelampiasan

Rabu, 20 April 2022 – 23:06 WIB
Tersangka pencabulan, Jufri, saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Foto: Palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan. Korban merupakan putri tirinya sendiri.

Saat melancarkan aksi pencabulan tersebut, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan paket data.

BACA JUGA: MR sudah Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memang Biadab, Anak Sendiri Digarap

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku bernama Jufri, 39, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Korban merupakan anak tirinya yang masih duduk bangku sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Penembakan Anggota Polres Wonogiri, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, Jufri harus meringkuk di sel tahanan.

Pelaku ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Selasa (19/4) sekitar pukul 19.39 WIB.

Kompol Tri mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya pun langsung meringkus pelaku.

“Iya benar. Kami telah mengamankan pelaku atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan anak tiri pelaku,” ujarnya, Rabu (20/4).

Dia mengatakan modus pelaku dengan mengiming-imingi membelikan paket data. Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.

Di mana aksi tersebut terjadi pada 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB dan 8 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, semuanya dilakukan di rumah mereka sendiri.

“Dari pengakuan pelaku baru dua kali, tetapi pengakuan korban sudah berulang kali. Pelaku beraksi saat rumah sepi, dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan,” katanya.

Dia mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Jufri mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ngamar di Hotel, Lalu Begituan, Ketahuan Pak Polisi, Begini Akhirnya

“Saya sudah lama tidak dapat jatah dari istri, karena istri sering marah-marah. Apalagi sudah kecapaian pulang dari jualan. Baru dua kali, ” tutupnya.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler