Juknis Gaji ke-13 untuk PNS Diterbitkan

Jumat, 18 Juni 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan PolriKebijakan yang dituangkan Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan Negara berupa PP No 54 Tahun 2010 tentang pembayaran gaji ke-13

BACA JUGA: Membongkar Identitas Pelaku Video Mesum



"Petunjuk teknis ini tertanggal 15 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara akan dikeluarkan hari ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Soeratin pada JPNN, Jumat (18/6).

Juknis ini nantinya akan diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing instansi baik pusat maupun daerah
Besaran gaji 13 maupun pensiun ke-13, satu bulan gaji atau pensiun tanpa potongan.

"Secepatnya akan dikirimkan ke seluruh KPPN untuk melaksanakan pembayaran," tandasnya.

Ditanya kapan realisasinya pembayarannya, Harry menjawab, "Ya, awal Juli

BACA JUGA: Lagi, OC Kaligis Samakan Roy Suryo dengan Pedagang HP

BACA JUGA: Dampingi Luna Maya, OC Kaligis Ketularan No Comment

Kan masing-masing instansi masih melakukan proses administrasi."(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polisi, Luna Maya Datang Sendirian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler