JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusatLangkah ini diperlukan menyusul kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kan mengaudit penggunaan dana dari departemen teknis tersebut.
“BPK akan melakukan audit dana-dana dekonsentrasi pada Juli-Agustus mendatang
BACA JUGA: BPK: LK Lapindo Baik-baik Saja
Sasaran audit adalah departemen/lembaga ditambah beberapa provinsi penerimaSementara, Tortama VI BPK Sutrisno, dana dekonsentrasi penggunaannya untuk kebutuhan non fisik dan bukan hibah, sehingga harus dilaporkan dananya dipakai untuk apa saja
BACA JUGA: Hubungan Arus Pendek Picu Kebakaran Ruang Gegana
“Dana dekonsentrasi bukan anggaran hibah sehingga penggunaannya harus dilaporkan ke pusatDitambahkannya, kekacauan penggunaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu sumber selisih antara laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah
BACA JUGA: Mako Brimob Diguncang Ledakan
Ini diperparah dengan saling lempar tanggung jawab antara departemen penyalur dan daerah penerima.“Salah satu departemen teknis yang banyak menyalurkan dana dekonsentrasi adalah DepdiknasUntuk tahun anggaran 2008, departemen ini menyalurkan dana dekonsentrasi dan pembantuan sebesar Rp5 triliun ke daerahDana ini paling banyak tersedot untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang Sutrisno.
Ditambahkannya, untuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi, pemda diminta melampirkan penggunaan dananya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)“Laporannya hanya jadi lampiran bagi LKPD karena asal dananya dari departemen teknisNantinya laporan ini akan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” jelas Sutrisno lagi(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Negara Latihan Perang di Bandung
Redaktur : Tim Redaksi