Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi

Rabu, 17 Juni 2009 – 14:14 WIB

JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusatLangkah ini diperlukan menyusul kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kan mengaudit penggunaan dana dari departemen teknis tersebut.

“BPK akan melakukan audit dana-dana dekonsentrasi pada Juli-Agustus mendatang

BACA JUGA: BPK: LK Lapindo Baik-baik Saja

Sasaran audit adalah departemen/lembaga ditambah beberapa provinsi penerima
Akan kita lihat kebijakan dan penganggarannya,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin dalam media workshop di gedung BPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Sementara, Tortama VI BPK Sutrisno, dana dekonsentrasi penggunaannya untuk kebutuhan non fisik dan bukan hibah, sehingga harus dilaporkan dananya dipakai untuk apa saja

BACA JUGA: Hubungan Arus Pendek Picu Kebakaran Ruang Gegana

“Dana dekonsentrasi bukan anggaran hibah sehingga penggunaannya harus dilaporkan ke pusat
Masalahnya ada gubernur yang pura-pura tidak tahu, sudah dana dekonsentrasi, tapi enggan bertanggung jawab," katanya.

Ditambahkannya, kekacauan penggunaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu sumber selisih antara laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah

BACA JUGA: Mako Brimob Diguncang Ledakan

Ini diperparah dengan saling lempar tanggung jawab antara departemen penyalur dan daerah penerima.

“Salah satu departemen teknis yang banyak menyalurkan dana dekonsentrasi adalah DepdiknasUntuk tahun anggaran 2008, departemen ini menyalurkan dana dekonsentrasi dan pembantuan sebesar Rp5 triliun ke daerahDana ini paling banyak tersedot untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang Sutrisno.

Ditambahkannya, untuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi, pemda diminta melampirkan penggunaan dananya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)“Laporannya hanya jadi lampiran bagi LKPD karena asal dananya dari departemen teknisNantinya laporan ini akan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” jelas Sutrisno lagi(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Negara Latihan Perang di Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler