Juli, Gaji 13 Dibayar

Jumat, 31 Mei 2013 – 11:56 WIB
KENDARI--Pertanyaan ribuan PNS di Pemkot Kendari soal kapan mereka akan menerima tunjangan gaji ke 13, rapelan kenaikan gaji sejak Januari lalu plus menerima kenaikan gaji akhirnya terjawab. Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Kendari memastikan, bahwa Juli 2013 nanti, satu persatu kewajiban daerah terhadap para pamong itu akan dibayarkan. Urusan administrasi pencairan nya pun sudah dilakukan.       
   
"Gaji 13 nanti kita amprah dan dibayar bulan Juli. Jadi PNS tidak perlu khawatir, tetap akan dibayarkan," ungkap Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawaty Faqih kemarin, (30/5).

Menurutnya, untuk pembayaran gaji 13 sudah diamprah, 1 Juni surat perintah membayar (SPM) akan dimasukkan. Meski tidak menyebut nominal gaji 13 yang disiapkan Pemkot, Fatmawaty mengungkapkan para guru sertifikasi juga akan segera menerima tunjangannya.

Para guru yang sudah lengkap dokumennya dan mendapatkan SK dari kementrian akan segera menerima dana sertifikasi untuk triwulan I Januari-Maret. "Kalau guru-guru yang sudah memiliki SK dan dokumen lengkap, tunjangan sertifikasinya sudah kita transfer ke rekening masing-masing," katanya.

Lalu bagaimana dengan kekurangan gaji pegawai negeri yang belum dibayarkan pasca adanya kenaikan gaji awal Januari lalu? Menurutnya, kekurangan gaji juga akan segera dibayarkan. Tapi itu dilakukan setelah pembayaran gaji bulan Juli dan gaji 13. "Kekurangan gaji juga akan kita amprah setelah gaji pokok dan gaji 13 dibayarkan. Yang pastinya tahun ini Insya Allah semua akan terealisasi," tandasnya.

Sekedar informasi, selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.

Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalam Pasal II PP 22 Tahun 2013 ini.

Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 s/d 17 persen dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp. 1.323.000, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp. 5.002.000. (fya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Warga Daftar Senam Ala Dahlan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler