Juli Naik, September Kembali Naik

Rabu, 06 Agustus 2014 – 00:50 WIB

jpnn.com - SAMPIT – Masyarakat sepertinya perlu berhitung kembali terkait biaya listrik. Setelah kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 Juli tadi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikkan TTL mulai 1 September. Sama seperti sebelumnya, kenaikan  diberikan untuk enam golongan pelanggan.

 

Kepala PT PLN Rayon Sampit Ginter Theo Limin mengatakan untuk kenaikan Juli lalu, pembayarannya diberlakukan Mulai Agustus. Kenaikan sendiri diberikan untuk enam golongan pelanggan, salah satunya golongan pelanggan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA. Untuk kenaikan per 1 Juli ditetapkan sebesar Rp 1.090 per kWh, dari sebelumnya Rp 960 per kWh. Itu artinya ada kenaikan Rp 130 per kWh.

BACA JUGA: Nunukan-Tarakan Krisis Listrik, Dahlan: Saya Tersiksa

Sementara itu keenam pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif tahun ini antara lain, golongan industri menengah non-go publik (I-3), golongan rumah tangga (R-2) daya 3.500-5.500 VA, dan golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 VA.

BACA JUGA: Ini Alasan Dahlan Tunjuk Eks Dirut Nindya Karya Pimpin HK

Kemudian golongan pelanggan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA, golongan pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 KVA, dan golongan penerangan jalan umum (P-3).

Ditambahkan Ginter, pertimbangan kenaikan tarif listrik dengan daya 1300 VA dikarenakan pelanggan dengan tarif tersebut, berada pada garis pemakain listrik untuk kenyamanan (satisfication), sedangkan pada tarif 450-900 VA masih banyak sekali masyarakat yang belum mampu.

BACA JUGA: Tanah Makin Mahal, Pengembang Kesulitan Bangun Rumah Sederhana

“Kebanyakan pelanggan dengan daya 1300 VA ini sudah menggunakan air conditioner (AC) dan ini tergolong masyarakat yang mampu,” ucapnya.

Kenaikan tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk mengurangi angka subsidi listrik, dimana pada tahun 2013 lalu subsidi listrik mencapai Rp 101 triliun. Kenaikan tarif listrik secara bertahap mulai dari tahun 2014 sampai 2018 diharapkan akan terus mengurangi subsidi sehingga pada akhirnya mencabut subsidi listrik bagi golongan mampu dan industri.

“Kalau untuk layanan, mau naik atau tidak naik PLN tetap ada targetnya. Naik pun PLN tidak dapat apa-apa karena yang menaikkan tarif pemerintah untuk mengurangi subsidi,” jelas Ginter.

Disinggung lebih lanjut mengenai banyaknya keluhan masyarakat Kotim terhadap pemadaman listrik yang sering terjadi, diakui Ginter bahwa sampai saat ini PLN Rayon Sampit terus berusaha mengurangi adanya kerusakan agar tidak terjadi pemadaman. Walaupun pemadaman yang saat ini terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan tetapi lebih kepada kerusakan atau gangguan teknis.

“Kami tidak memungkiri memang masih ada pemadaman, tetapi semakin meluasnya jaringan kami, maka potensi terjadinya gangguan juga semakin besar. Tidak diperluas, bagaimana kami bisa menjangkau masyarakat yang jauh,” ucapnya.

Kenaikan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga dengan daya 1300 VA pada tahun ini dilakukan selama empat tahap. Saat ini sudah memasuki tahap kedua yakni mulai 1 Juli sampai 31 Agustus dengan besaran Rp 1.090 per kWh, kemudian dilanjutkan tahap ketiga yakni 1 September sampai 31 Oktober dengan besaran Rp 1.214 per kWh dan 1 November dengan besaran Rp 1.352 per kWh.

Sekadar diketahui Direktur Utama PLN Nur Pramudji mengatakan, dalam regulasi setiap dua bulan sekali terjadi kenaikan tarif listrik untuk golongan tertentu. Hitungan kenaikan tarif listrik bahkan sudah ditetapkan sejak pertengahan tahun lalu.

Karena itu, PLN mengimbau agar pelanggan mengikuti saja jadwal dan besaran yang akan diberlakukan. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19/2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali. "Sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya, tahun ini ada enam katogori golongan yang tarif listriknya naik," tegasnya.

Sebagai contoh, kenaikan per 1 September untuk golongan pelanggan rumah tangga (R-1) daya 1.300 VA naik dari semula Rp 1.090 per KWh menjadi Rp 1.214 per KWh. Kemudian golongan rumah tangga (R-1) daya 2.200 VA naik dari Rp 1.109 per KWh menjadi Rp 1.224 per KWh. (tha/ton)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut KAI Bakal Digeser jadi Bos PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler