Juli, Terbit Aturan Outsourcing

Selasa, 01 Mei 2012 – 15:26 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem outsourcing. Aturan tersebut bertujuan untuk menghapus atau mungkin membatasi penggunaan tenaga outsourcing.

“Pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu. Pemerintah akan super ketat mengawasi penerapan sistem outsourcing, karena sebenarnya sistem itu menyengsarakan rakyat,” kata Muhaimin saat bertemu dengan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5).

Muhaimin mengakui, outsourcing mengsengsarakan para pekerja. Dikatakan, outsourcing seharusnya  tidak dilaksanakan secara membabi buta dan mengsangsarakan.  "Kita sepakat pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara betul oleh pengawas ketenagakerjaan secara maksimal," ujarnya.

Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan, penggunaan tenaga sistem outsourcing ini  tidak boleh dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat pekerjaan pokok dan inti. Untuk jenis pekerjaan pokok dan inti ini harus mengedepankan para kesejahteraan pekerja itu sendiri.

Jadi, lanjut Muhaimin,  aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor  17 tahun 2012. Aturan ini akan mengatur secara detail dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

"Memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan itu. Misalnya untuk jenis pekerjaan Customer Service (CS) dan staff keamanan. Nah, untuk jenis pekerjaan itu memang perusahaan tidak mampu mengelola sistem pekerjaan itu, sehingga masih harus menggunakan outsourcing. Itu masih kita tolerasi. Tapi kalau semua (jenis pekerjaan) menggunakan sistem outsourcing, tidak boleh," tandasnya.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan, dirinya siap mengeluarkan merampungkan aturan outsourcing ini pada bulan Juli 2012 mendatang. "Jadi, tunggu saja sampai aturan ini keluar," serunya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Segera Garap Mafia Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler