Juliari Batubara Bakal Hadapi Sidang Putusan Besok

Minggu, 22 Agustus 2021 – 21:10 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat berada di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengonfirmasi terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara akan menjalani sidang pada Senin (23/8) besok.

Eks Menteri Sosial itu akan menjalani sidang putusan.

BACA JUGA: Cita Citata: Ini Masih di Kolam Renang kok, Jadi Boleh dong...

"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Bapak M Damis, Insyaallah besok, Senin, agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Dalam perkara ini, Juliari dituntut sebelas tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). 

BACA JUGA: Ketum KAMMI Menarik Diri dari Pernyataan Sikap Cipayung Plus, ada Apa?

Juliari diyakini menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.

BACA JUGA: Soal Laporan Novel Baswedan Cs, Pimpinan KPK: Saya Enggak Peduli

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Juliari juga dituntut tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler