jpnn.com - JAKARTA - Berbagai macam jurus dikerahkan Menteri Luar Negeri Julie Bishop untuk membebaskan dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi mati di Pulau Nusakambangan. Yang terakhir, Bishop kembali menyurati Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
Dalam surat itu, Bishop memberi penawaran “bayaran” yang setara dengan nilai kedua terpidana mati yang lebih dikenal dengan sebutan dua Bali Nine itu. Surat itu dikirim Kamis pekan lalu (5/3).
BACA JUGA: Yesus Benar-benar Punya Saudara?
Namun, bujukan Bishop tak mempan. Juru Bicara Kemenlu RI, Armanatha Nasir menyatakan bahwa sikap Indonesia masih sama dalam menghadapi berbagai tawaran pembatalan hukuman mati. Pemerintah konsisten menolak berbagai tawaran yang datang.
"Intinya semua pembahasan dan semua komunikasi yang disampaikan oleh Menlu Aussie (Bishop, red) sudah dijawab oleh Menlu RI. Dalam pembahasan itu dikirim melalui surat dan sudah dijawab lagi. Menlu menyampaikan semua yang sudah disampaikan, sudah dijawab dan tidak ada mekanisme di Indonesia yang bisa memfasilitasi itu," ujar pria yang akrab disapa Tata itu saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Meski Dijaga Ketat, Perhiasan Rp 125,9 M Digasak Perampok
Tata mengungkapkan dalam penegakan hukum juga tidak ada negosiasi. Sehingga berbagai tawaran dari luar negeri tidak akan mengubah kebijakan hukum di Indonesia.
"Ini bukan masalah negosiasi, ini penegakan hukum. Apabila suatu negara mulai menegosiasikan hukumnya, itu sendiri merupakan pelanggaran. Jadi tidak ada negosiasi," tegas Tata.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Ada Hantu Perempuan Ikut Selfie, Ini Penampakannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah yang Dibahas Kalau Kumpul-kumpul Sesama para Miliarder di Negeri Panda
Redaktur : Tim Redaksi