Jumat, MK Sidang Perdana Gugatan Mendagri Soal Aceh

Rabu, 11 Januari 2012 – 20:25 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, persidangan gugatan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan pemilukada yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan digelar Jumat (13/1).

Namun kata Akil, gugatan itu lebih kepada Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) daripada uji Undang-Undang seperti yang dimohonkan.

Karena itu, pihaknya menilai kritikan DPR yang menilai gugatan Mendagri itu salah alamat sebab MK tidak punya kewenangan untuk menyidangkan, hal itu tidak perlu ditanggapi. “Yang pasti Jumat digelar sidang perdana. Kami belum bisa mengomentari lebih lanjut,” kata Akil di Jakarta, Rabu (11/1).

Sementara, Panitera pengganti MK Kasianur Sidauruk menyatakan kalau gugatan Mendagri terhadap KPU didaftarkan ke MK pada Rabu (4/1). Karena proses Pemilukada Aceh berlangsung pada 16 Februari 2012, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang lebih cepat.

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan judical review ke MK terhadap pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan pemilukada.

Gamawan berharap, MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, khususnya calon dari Partai Aceh, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Tanpa Golkar, Setgab Bakal Ramping


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler