Jumatan di Singapura, Mendaftar Melalui Internet, Diawasi Ketat Sama Polisi

Sabtu, 27 Juni 2020 – 20:03 WIB
Suasana salat Jumat dengan protokol kesehatan di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6). Foto: Ricardo

jpnn.com, SINGAPURA - Ibadah jumatan di Singapura kembali digelar mulai pertengahan Juni ini, setelah sempat ditiadakan sejak Maret lantaran pandemi COVID-19.

Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Singapura Didik Eko Pujianto mengatakan, salat Jumat di Singapura dihentikan sejak pertengahan bulan Maret yang lalu.

BACA JUGA: Informasi Penting dari Pihak Masjid Istiqlal Jelang Jumatan

"Baru dibuka setelah circuit breaker di Singapura berakhir, yaitu dimulai pada tanggal 15 Juni, salat Jumat yang pertama kalinya, dengan standar yang cukup ketat," tutur Didik, seperti dikutip dari laman BNPB.

Didik menjelaskan, setiap orang wajib membawa sajadah masing-masing.

BACA JUGA: Seskab Pramono Anung Senang bisa Salat Jumat Berjemaah lagi di Istana

Jika tidak membawa sajadah, disiapkan oleh pihak masjid sajadah dalam bentuk plastik yang boleh dibawa pulang masing-masing.

Didik melanjutkan, salat Jumat dilakukan dua kloter masing-masing hanya lima puluh orang.

BACA JUGA: Agustus, Singapura Akan Uji Coba Vaksin Covid-19 Pada Manusia

Calon jemaah salat Jumat harus mendaftar terlebih dahulu melalui internet jika ingin salat di masjid.

"Sebelum memasuki masjid, itu daftar dulu online. Kemudian, jumlahnya berapa? Ditentukan. Kalau memang jumlahnya 100, berarti dua kali salat Jumat. Kalau jumlahnya tujuh puluh misalnya. Lima puluh boleh salat Jumat, yang dua puluh salat Zuhur," ujarnya.

Pendaftaran melalui internet berfungsi untuk mempermudah melakukan pelacakan tiap jemaah.

"Itu ada tracking. Setiap orang, kemudian melakukan pendaftaran online, ada namanya shift entry, jadi pakai kode QR, memasukkan nomor telepon, nama dan juga nomor IC," ucap Didik.

"Jika terjadi sesuatu, bisa di-track di masjid itu ada berapa orang, siapa saja? Kemudian, pada kloter ke berapa kalau melakukan salat Jumat," imbuhnya.

Selain itu pengawasan protokol kesehatan sangat ketat karena diawasi langsung oleh polisi dan bagi yang tidak menaati protokol kesehatan akan didenda.

"Polisi berhak memberikan denda bagi yang tidak pakai masker sebesar 250 dolar. Kalau jaraknya kurang dari satu meter, diingatkan, tetapi kalau kedua kali, langsung 250 dolar juga," pungkas Didik. (mad/bnpb/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler