jpnn.com - NAGAN RAYA - Sebanyak 623 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sudah tentu, jumlah tersebut menambah tenaga honorer yang sudah berubah statusnya menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA: Pemda Ini Punya Cara agar Honorer Lulus PPPK 2024, Keren!
Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menjelaskan, penyerahan SK PPPK 2023 dilaksanakan setelah selesainya proses usul penetapan NI PPPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh dan penerbitan SK pengangkatan sebagai PPPK.
Adapun PPPK yang telah mendapatkan SK pengangkatan tersebut terdiri atas 135 orang tenaga guru, 461 orang tenaga kesehatan, dan 27 tenaga teknis.
BACA JUGA: Jutaan Honorer Menunggu Pendaftaran PPPK 2024, Ribuan Sudah Ceria
Fitriany Farhas menyebutkan, ke-623 PPPK tersebut juga telah mengikuti prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, yang dipusatkan di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pemkab Nagan Raya.
Fitriany mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPPK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA: Honorer Lulusan SD - SMA Gagal PPPK 2024 Diminta Jangan Khawatir
Dia berpesan kepada PPPK untuk menjunjung tinggi sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh integritas, etika, dan profesional.
Fitriany menekankan bahwa menjadi seorang PPPK bukan hanya tentang kecerdasan dan ketekunan, tetapi juga tentang akhlak mulia.
"Jadilah teladan baik di lingkungan kerja maupun bagi masyarakat," katanya di Suka Makmue, Selasa.
Kepada PPPK tenaga guru, Fitriany mengingatkan peran penting mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Khusus untuk PPPK tenaga kesehatan, Fitriany meminta mereka untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat dengan penuh Ikhlas, profesional, tetap bekerja keras, dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu