Jumlah Kebangkrutan di Malaysia Justru Turun selama Pandemi, Kok Bisa?

Jumat, 10 Desember 2021 – 01:49 WIB
Bendera Malaysia. Foto: YouTube

jpnn.com, PUTRAJAYA - Jumlah kebangkrutan di Malaysia sejak awal pandemi COVID-19 terhitung Maret 2020 hingga Oktober 2021 mencapai 11.207 kasus, menurut data statistik dari Departemen Kepailitan Malaysia

"Pandemi COVID-19 mengubah lanskap global dan juga mempengaruhi posisi keuangan antarindividu," ujar menteri yang membidangi parlemen dan hukum, Wan Junaidi di Putrajaya, Kamis.

BACA JUGA: Sekjen Gerindra: Pesan Pak Prabowo, Selamatkan Garuda Indonesia dari Ancaman Kebangkrutan

Departemen Kepailitan Malaysia merupakan sebuah lembaga pemerintah di bawah Departemen Perdana Menteri yang diberi peran utama untuk mengurusi kepailitan.

"Departemen Kepailitan Malaysia juga menangani kasus-kasus perusahaan yang memiliki pembubaran organisasi dan serikat pekerja yang pendaftarannya telah dicabut," katanya.

BACA JUGA: Bisnis Kafe Bangkrut, Ivan Banting Setir ke Jahe Merah, Omzet Hingga Rp200 Juta per Bulan

Wan Junaidi membantah adanya perspektif dan pandangan beberapa komunitas tentang fakta bahwa Departemen Kepailitan Malaysia membuat seseorang bangkrut.

"Seseorang hanya dapat dinyatakan pailit dengan penetapan pengadilan apabila suatu permohonan diajukan baik melalui permohonan dari kreditur atau secara sukarela oleh debitur sendiri," katanya.

BACA JUGA: Ayu Dewi Pilih Diselingkuhi Ketimbang Suaminya Bangkrut, Alasannya Mengejutkan

Dengan demikian, ujar dia, setiap perselisihan antara debitur dan kreditur yang melibatkan klaim utang yang mengarah ke tindakan kebangkrutan tidak berada di bawah yurisdiksi Departemen Kepailitan Malaysia.

Berdasarkan data statistik dari Departemen Kepailitan pada pada Maret hingga Desember 2020 sebanyak 6.344 kasus dan pada Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 4.863 kasus.

"Berdasarkan perbandingan empat tahun ke belakang, terjadi penurunan jumlah perkara kepailitan yang tercatat setiap tahunnya," katanya.

Hal ini terlihat ketika tercatat sebanyak 18.227 kasus pada 2017, sebanyak 16.482 kasus pada 2018, 12.051 kasus pada 2019 dan pada 2020 sebanyak 8.351 kasus.

Di antara faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penurunan kasus kepailitan selama pandemi COVID-19 adalah moratorium oleh pemerintah, pengoperasian pengadilan hanya untuk kasus pidana secara fisik, perubahan ambang batas utang untuk kasus kepailitan yang telah meningkat menjadi RM 100,000 (Rp 340 juta) mulai 23 Oktober 2020.

Kemudian tindakan kebangkrutan telah terjadi paling lambat enam bulan sebelum pengajuan permohonan pailit yang utangnya sudah menunggak sebelum masa pandemi COVID-19.

Wan Junaidi mengatakan selama 100 hari pemerintahannya Departemen Kepailitan Malaysia telah melakukan beberapa inisiatif di antaranya penyempurnaan dan publikasi ulang buku Referensi Cepat Kepailitan yang diluncurkan Kamis ini bersamaan dengan Program Aspirasi 100 Hari #KeluargaMalaysia di Kuala Lumpur Convention Center (KLCC). (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler