Jumlah Penduduk Versi KPU-Kemendagri Beda

Selasa, 16 Oktober 2012 – 01:14 WIB
JAKARTA-Data pemerintah berbeda dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jumlah penduduk Indonesia. Dalam situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan, jumlah penduduk Indonesia per Januari 2011 mencapai 259,940 juta lebih sedikit.

Sementara dalam Surat Keputusan KPU, Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012, tertanggal 9 Agustus 2012 menetapkan, jumlah penduduk Indonesia 255,587 juta lebih.

Padahal menurut Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Senin (15/10), penetapan tersebut dilakukan berdasarkan data kependudukan yang diberikan Kemendagri.

Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan tersebut. “Ada (perbedaan,red). Dalam hal ini jumlah kecamatan, khususnya yang pemekaran. Dan beberapa daerah dalam hal jumlah penduduk,” ujarnya.

Anggota KPU lainnya, Juri Ardiantoro, juga menyatakan hal senada. Hanya bedanya, Ferry berjanji, jika pada proses tahapan selanjutnya data resmi Kemendagri menyebut terdapat penambahan wilayah karena pemekaran, maka KPU akan mengacu pada data terbaru dari Kemendagri tersebut.

Sementara Ardiantoro sendiri menyatakan, “wah, itu domainnya kementerian untuk menjelaskan. Karena KPU tidak punya kapasitas/kewenangan untuk menghitung jumlah penduduk,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek sendiri menyatakan, data resmi jumlah penduduk Indonesia baru akan diumumkan pada 6 Desember 2012 mendatang. Pengumuman bertepatan dengan jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang harus diserahkan Mendagri beserta kepala daerah kepada KPU dan jajarannya di daerah.

Sementara terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), baru akan diserahkan ke KPU dan jajarannya pada tanggal 7 Februari 2013. “Secara resmi kita belum mengumumkan jumlah penduduk Indonesia. Karena tanggal 6 Desember nanti, Mendagri baru akan menyerahkan data penduduk secara resmi kepada KPU,” ujar Reydonnyzar Moenek.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tutup Perbaikan Syarat Administrasi Parpol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler