Jumlah Perkara Hasil Pileg di MK Jadi 792

Selasa, 20 Mei 2014 – 07:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah perkara hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus naik. Kendati dinyatakan pendaftaran telah ditutup, MK tidak menolak permohonan gugatan hasil pileg dari calon legislatif (caleg) gagal maupun calon anggota DPD.

Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa kini pihaknya telah mencatat terdapat 792 berkas permohonan sengketa hasil pileg yang masuk ke mejanya. Sebelumnya, MK menyebut bahwa ada 767 perkara yang masuk ke MK. Padahal angka tersebut maksudnya untuk merevisi angka sebelumnya pada penutupan pengajuan permohonan 12 Mei 2014 lalu, yaitu sebanyak 702 perkara.

BACA JUGA: Aliansi Aktivis Dukung Prabowo-Hatta

"Karena ada penambahan di masa perbaikan permohonan," kata Hamdan saat ditemui wartawan kemarin (19/5).

Hamdan menyatakan bahwa panitera tetap akan memproses berkas permohonan yang baru masuk setelah pendaftaran ditutup. Namun, lanjutnya, berkas yang akan diproses adalah yang telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan MK.

BACA JUGA: Prabowo Heran Golkar Mau Berikan Dukungan

"Tambahnya itu sudah lewat 3x24 jam, panitera tidak bisa langsung menolak, nanti hakim yang akan memutuskan. Kita akan dengarkan nanti di sidang," ucap Hamdan.

Hamdan mengeluh bahwa jumlah perkara Pileg yang terakhir tersebut di luar perkiraannya dan pasti membebani MK. Pasalnya, MK hanya dijatah waktu 30 hari untuk memutus semua sengketa Pileg 2014 yang terdaftar.

BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Ratusan Ribu Kiai untuk Menangkan Jokowi

Untuk meringankan tugasnya, Hamdan berencana akan menyusun gugus tugas baru untuk mempercepat verivikasi berkas perkara yang masuk.

"Mungkin akan lebih berat, hanya saja mekanisme baru dengan bantuan gugus tugas itu akan sangat membantu mempercepat, karena gugus tugas ini yang akan memverifikasi data di bawah kontrol hakim akan sangat banyak membantu," pikirnya.

Selain itu, Hamdan mengungkapkan adanya kemungkinan untuk menambah jam kerja hakim konstitusi dan pegawai MK sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk. Dia menjelaskan bahwa MK akan membagi dua sesi penyelesaian perkara, yaitu untuk parpol pada pagi hingga sore hari dan calon angoota DPD pada malam harinya.

Untuk jam kerjanya, dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Itu jamnya tentatif, bisa sampai di atas jam 10 malam, tapi mudah-mudahan tidak lah," harap Hamdan dengan raut wajah cemas. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Harapkan Publik Mau Doakan Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler