jpnn.com, JAKARTA - Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN merilis data terbaru jumlah PNS di Indonesia periode Juni - Desember 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan jumlah PNS per Desember 2021 mencapai 3.995.634 oang.
BACA JUGA: Komposisi PPPK Berdasar Jabatan, Instansi, Terbanyak Usia 41-50, Oh Ternyata
Jumlah tersebut turun dibandingkan dengan jumlah PNS 2020 yang sebanyak 4.168.118.
Dikutip dari situs resmi BKN pada hari ini (7/4), Satya memerinci mengenai jumlah PNS di Indonesia.
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah PNS Indonesia, Jumlah PPPK Sudah Sebegini, Wow
Jumlah PNS aktif di Indonesia 3.995.634 dengan perincian:
1. Sebanyak 76,6 persen di antaranya atau 3.058.775 PNS bekerja pada instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA: Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan
2. Sebanyak 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.
Sementara komposisi usia PNS pada instansi pusat:
1. PNS kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14 persen.
2. PNS kelompok 40-50 tahun sebesar 30,53 persen.
3. PNS kelompok usia 50-60 tahun sebesar 30,62%.
4. Sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.
Komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah hampir mirip dengan PNS pusat.
Hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, di mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87%.
“Jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang,” kata Satya.
Dari aspek pendidikan dan jabatan:
1. PNS didominasi oleh jenjang pendidikan Sarjana (S1–S3), yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464 dari total PNS.
2. PNS jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725.
3. Sisanya diisi PNS dengan jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.
Berdasarkan jenis jabatannya, Jabatan Fungsional menjadi jenis jabatan terbanyak, yakni sebesar 51,4 persen atau 2.053.115 dari total PNS. Disusul jenis Jabatan Umum atau Pelaksana dan jenis Jabatan Struktural. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo