JAKARTA--Jumlah kasus TKI bermasalah semakin menyusut. Seiring dengan meningkatnya jumlah TKI formal, angka persoalan yang menimpa para pahlawan devisa itu bisa semakin ditekan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan program pengetatan dalam penempatan TKI ke luar negeri yang dilakukan dalam 2 tahun terakhir ini berhasil menurunkan jumlah kasus TKI sebesar 48 persen.
Pada tahun 2010, menurutnya, jumlah TKI bermasalah mencapai 60.399 orang sementara tahun 2011 berkurang menjadi 44.432 orang. Penurunan terjadi lagi sebesar 48 persen atau menjadi 31.528 orang pada 2012.
Program Pengetatan ini menurutnya dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI secara keseluruhan. Di dalam negeri dilakukan dengan cara membenahi proses keberangkatan termasuk di antaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
"Pengetatan total dimulai dari pra penempatan di daerah-daerah. Sebelum berangkat para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, menguasai bahasa dan memiliki keterampilan khusus, memahami hak dan kewajibannya serta memahami hukum dan aspek perlindungan terhadap diri sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/1).
Pada tahun 2012 Jumlah TKI bermasalah yang tetcatat di Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPK TKI) Selapajang di dominasi oleh TKI-TKI dengan negara Tujuan Arab Saudi yang jumlahnya mencapai 8.940 orang. Disusul Uni Emirat Arab sebanyak 5.545 orang, Qatar 4.061 orang, Taiwan 3.231 orang, dan Singapura sebanyak 2.380 orang.
"Kebanyakan jenis-jenis masalah yang menimpa TKI adalah PHK secara sepihak, majikan bermasalah, sakit akibat kerja, gaji tidak dibayar, dan kasus penganiayaan, pelecehan seksual, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja," ujarnya.
Kemenakertrans mengakutelah melaksanakan Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI yang diambil antara lain penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional, dan penyelesaian masalah TKI. Selain itu juga pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri.(gen)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan program pengetatan dalam penempatan TKI ke luar negeri yang dilakukan dalam 2 tahun terakhir ini berhasil menurunkan jumlah kasus TKI sebesar 48 persen.
Pada tahun 2010, menurutnya, jumlah TKI bermasalah mencapai 60.399 orang sementara tahun 2011 berkurang menjadi 44.432 orang. Penurunan terjadi lagi sebesar 48 persen atau menjadi 31.528 orang pada 2012.
Program Pengetatan ini menurutnya dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI secara keseluruhan. Di dalam negeri dilakukan dengan cara membenahi proses keberangkatan termasuk di antaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
"Pengetatan total dimulai dari pra penempatan di daerah-daerah. Sebelum berangkat para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, menguasai bahasa dan memiliki keterampilan khusus, memahami hak dan kewajibannya serta memahami hukum dan aspek perlindungan terhadap diri sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/1).
Pada tahun 2012 Jumlah TKI bermasalah yang tetcatat di Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPK TKI) Selapajang di dominasi oleh TKI-TKI dengan negara Tujuan Arab Saudi yang jumlahnya mencapai 8.940 orang. Disusul Uni Emirat Arab sebanyak 5.545 orang, Qatar 4.061 orang, Taiwan 3.231 orang, dan Singapura sebanyak 2.380 orang.
"Kebanyakan jenis-jenis masalah yang menimpa TKI adalah PHK secara sepihak, majikan bermasalah, sakit akibat kerja, gaji tidak dibayar, dan kasus penganiayaan, pelecehan seksual, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja," ujarnya.
Kemenakertrans mengakutelah melaksanakan Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI yang diambil antara lain penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional, dan penyelesaian masalah TKI. Selain itu juga pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Wanita Mengaku Suaminya Ditangkap KPK
Redaktur : Tim Redaksi