jpnn.com - JAKARTA – Jumlah warga Tiongkok yang keluar masuk di Indonesia meningkat tajam kurun waktu setahun ini.
Data Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 18 Desember, eskalasi warga negara (WN) Tiongkok meningkat 15 persen (246.409) atau menjadi 1.329.847 dari sebelumnya 1.083.438 orang.
BACA JUGA: Kemenhub Lakukan Pemeriksaan Kelaikan Bus di 10 Terminal
Kenaikan itu mengukuhkan posisi Tiongkok di urutan teratas orang asing yang paling banyak in out di tanah air. Disusul Australia, Malaysia dan Singapura.
”Untuk Tiongkok memang menunjukan tren peningkatan,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno kepada Jawa Pos, kemarin (22/12). Tahun lalu, Tiongkok di urutan tiga di bawah Singapura dan Malaysia.
BACA JUGA: Astaga, KM Sinabung Kandas di Tual
Agung menerangkan, hingga pekan ketiga bulan ini, perlintasan WNA yang menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) menunjukkan peningkatan.
Yakni dari 3.065.133 di 2015 menjadi 5.170.883 (18 Desember 2016). Dengan demikian, peningkatan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sangat mungkin merupakan imbas program bebas visa yang diberlakukan sejak Maret.
BACA JUGA: Perkara La Nyalla, 8 LSM Hukum Surati Pengadilan
Sebelumnya, pada Maret pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Sebanyak 169 negara bebas berkunjung ke Indonesia hanya cukup bermodal paspor. Salah satunya Tiongkok.
Sampai November, sebanyak 95.846 warga Tiongkok tercatat mengantongi izin tinggal kunjungan. Penerima bebas visa kunjungan boleh tinggal maksimal 30 hari.
Dominasi WN Tiongkok itu juga bisa dilihat dari izin tinggal terbatas (ITAS) yang dikeluarkan imigrasi periode Januari-November.
Diantara 160.865 ITAS, negeri Tirai Bambu itu berada di urutan atas, yakni 31.030. ”Kalau untuk izin tinggal tetap paling banyak Korea Selatan,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bengkalis ini.
Lantas mengapa WN Tiongkok paling banyak keluar masuk Indonesia? Agung mengatakan, faktor ekonomi dimungkinkan menjadi penyebab.
Menurut dia, mayoritas warga Tiongkok berkunjung untuk keperluan bisnis atau perluasan investasi. Ada pula yang melancong dan menimba ilmu.
”Mestinya yang banyak memang Singapura dan Malaysia, karena negara mereka dekat dengan kita,” ujarnya.
Agung mengakui, dari sudut pandang wisata dan investasi, peningkatan itu merupakan prestasi. Namun, dari sisi pertahanan dan imigrasi, perlu dilakukan pengetatan pengawasan.
Sebab, tidak menutup kemungkinan bakal marak terjadi pelanggaran imigrasi dan ketenagakerjaan.
”Angka itu belum mencerminkan orang bekerja, jadi dokumen ketenagakerjaan harus dilihat,” ucapnya.
Sejalan dengan peningkatan kunjungan itu, jumlah pelanggaran hukum pidana dan administrasi keimigrasian juga cenderung meningkat.
Saat ini, tercatat sebanyak 329 kasus pro justitia (pidana hukum) dan 7.787 tindakan administratif keimigrasian yang diungkap imigrasi pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
Di antara pelanggaran dokumen, Tiongkok mendominasi dengan 1.837 kasus. Saat ini, pengawasan dan penindakan WNA dilakukan tim pengawas orang asing (PORA) yang melibatkan beberapa instasi.
Di antaranya, imigrasi, pemda, dan kepolisian. ”Peningkatan pelanggaran pidana mengalami tren meningkat mulai 2015, jumlahnya sangat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya. Pada 2015, jumlah pelanggaran sebanyak 255 dan di 2014 sebanyak 54 kasus.
Agung mengakui belakangan marak kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok yang bekerja di sektor industri pabrik.
Menurutnya, sesuai standar operasi prosedur (SOP), kasus tersebut harus dimulai dengan klarifikasi. Bila TKA itu memiliki izin tinggal tapi tidak memiliki izin bekerja, berarti pihak sponsor atau yang mempekerjakan orang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.
Upaya klarifikasi itu juga bisa dilakukan bila ditemukan WNA yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi. Begitu pula pemain sepakbola asing yang bermain di klub Indonesia.
Semua warga asing yang bekerja di Indonesia harus mengantongi kartu tenaga asing dan sponsornya wajib mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). (tyo/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Dermawan, Korban Gempa Pidie Jaya Butuh Bahan Bangunan
Redaktur : Tim Redaksi