jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali mengungkapkan tujuh daerah yang berstatus Level 4.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (28/2).
BACA JUGA: Tak Hadiri Rapim TNI-Polri, Jenderal Andika Perkasa Positif Covid-19
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," bunyi Inmendagri 13/2022, Selasa (1/3).
Daerah Level 4 yang berada di provinsi Banten hanya Kota Cilegon.
BACA JUGA: 3 Kali Positif Covid-19, Maia Estianty Merasakan Gejala Ini
Di Jawa Barat, daerah yang berstatus Level 4, yaitu Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
Kemudian tiga daerah Level 4 di Jawa Tengah terdiri dari Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
BACA JUGA: Waspada, Sakit Perut Bisa Jadi Gejala Covid-19
Satu daerah lainnya berada di Jawa Timur, yaitu Kota Madiun.
Diketahui, jumlah daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini naik dari empat menjadi tujuh. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih