Juni, Deadline Usulan Kebutuhan CPNS

Kemendikbud Prioritaskan Guru Honorer

Selasa, 31 Januari 2012 – 07:36 WIB

JAKARTA - Kabar adanya rekrutmen CPNS baru untuk formasi tertentu tahun ini kian santer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) membeberi tenggat waktu atau deadline bagi pemerintah daerah atau pusat untuk melaporkan usulan kebutuhan CPNS baru hingga Juni mendatang.

Rekrutmen CPNS untuk formasi tertentu ini meliputi tenaga pendidik, tenaga medis, dan tenaga mendesak lainnya. Diantaranya adalah sipir atau penjaga lapas (lembaga pemayarakatan). Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasodjo kemarin (30/1) mengatakan pihaknya optimis daerah bisa melengkapi berbagai dokumen persyaratan pengajuan kebutuhan CPNS baru yang sudah ditetapkan.

"Kita optimis. Asalkan dikerjakan dengan sungguh-sungguh pasti bisa mengejar target usulan ini," tandasnya.

Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, beragamnya jenis kelengkapan dokumen yang harus dilaporkan ke Kemen PAN dan RB semata-mata untuk memetakan kebutuhan riil PNS sebenar-benarnya. Ketentuan ini juga diberlakukan karena pemerintah sedang menggulirkan motarorium pengangkatan CPNS baru.

Eko mengingatkan, bagi daerah yang aslinya tidak membutuhkan CPNS baru, jangan coba-coba untuk melayangkan usulan pengadaan CPNS lagi. Laporan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan proyeksi PNS semalam lima tahun, yang menjadi salah satu persyaratan usulan CPNS baru, bisa menjadi indikator jika instansi daerah atau pusat memang benar-benar membutuhkan CPNS baru atau tidak.

Eko menerangkan, setelah deadline penyetoran usulan kebutuhan CPNS baru ini ditutup, tahap selanjutnya adalah verifikasi. Tahap ini diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan.

Sehinnga, jika proses ini berjalan lancar maka seleksi CPNS baru tahun ini digelar sekitar pertengahan semester II. "Kita belum bisa menetapkan kapan pasti agenda seleksi ini," jelas Eko. Dia berharap, saat ini seluruh instansi daerah fokus untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan dikabulkannya permohonan jatah CPNS baru.

Dari data usulan permohonan CPNS baru di tingkat pusat per 20 Januari menunjukkan, seluruh instansi sudah mengajukan permohonan. Total ada 48 instansi. Tetapi, semua usulan masih itu belum ada yang komplit.

Rata-rata, instansi di pusat baru melaporkan form perhitungan kebutuhan PNS dan usulan formasi yang mendesak. Sebaliknya, seluruh instansi tadi rata-rata belum melayangkan laporan redistribusi pegawai dan laporan proyeksi kebutuhan PNS lima tahun.

Sementara itu untuk level pemerintah daerah, baik itu pemprov, pemkab, dan pemkot, seluruhnya juga sudah mengusulkan kebutuhan CPNS baru. Total ada 468 instansi.

Sayangnya, seluruh instansi di daerah ini hanya mengirimkan laporan form perhitungan kebutuhan PNS saja. Untuk laporan lainnya, masih banyak yang bolong-bolong. Khususnya untuk laporan redistribusi pegawai, seluruh instansi di daerah belum melayangkan laporannya.

Pihak Kemen PAN dan RB masih belum melakukan analisis mendalam kenapa sampai banyak instansi yang belum melaporkan laporan redistribusi pegawai. Padahal, salah satu syarat bagi instansi yang mendapatkan jatah CPNS baru adalah redistribusi postur sebaran aparatur sipil (PNS) yang gendut di daerah tertentu. Seperti di pulau Jawa.

Upaya ini bisa lintas kantor tetapi masih dalam satu kabupaten atau kota. Lintas kabupaten atau kota tetapi masih dalam satu provinsi. Hingga lintas provinsi. Redistribusi pegawai ini merupakan upaya untuk mengatasi kepadatan sekaligus kekurangan tenaga PNS di daerah teretntu.

Men-PAN dan RB Azwar Abubakar saat pembukaan analisis jabatan (Anjab) dan beban kerja (ABK) di Aceh kemarin (30/1) mengatakan, pimpinan daerah harus memimpin langsung penyusunan laporan Anjab dan ABK. "Sebelum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan, instansi pemerintah tidak akan diberikan tambahan formasi PNS," ujarnya seperti dilansir Humas Kemen PAN dan RB.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyambut baik adanya kepastian penambahan formasi tenaga pendidik atau guru tahun ini. Di sela rapat kerja dengan Komisi X DPR kemarin (30/1), Nuh mengatakan tetap akan memperioritaskan pengangkatan tenaga honorer kategori I dulu. Meskipun dalam prakteknya nanti, rekturmen CPNS baru ini berbeda dengan pengangatakan langsung tenaga honorer kategori I.

Menteri asal Surabaya itu mencoba memberikan gambaran. Jika ada dua peserta seleksi CPNS baru formasi guru, yang satu berstatus tenaga honorer kategori I dan satunya lagi pelamar umum sama-sama mendapatkan nilai 100, maka yang diangkat adalah tenaga honorer.

Dengan cara ini, urusan pengangkatan tenaga honorer tidak semakin pelik. "Saya tidak hafal berapa persis kebutuhan guru di seluruh jenjang pendidikan," ujar dia. Dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS baru ini, juga terbuka bagi tenaga honorer yang tidak sabar menunggu ditekennya RPP pengangkatan tenaga honorer.

Senada dengan Kemendikbud, Kemenkum dan HAM juga memberikan respon positif atas adanya rekrutmen baru CPNS, khususnya bagi sipir Lapas dan Rutan. Seperti diketahui KemenPAN dan RB memprioritaskan formasi tenaga medis, guru dan sipir dalam rekrutmen tahun ini.

Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Akbar Hadi Prabowo mengakui jumlah tenaga pengamanan di seluruh lapas dan rutan, masih minim. Jumlah petugas lapas dan rutan tidak berimbang dengan jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. Menurut data Ditjen Pas, terhitung hingga kemarin, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 142.142.000 orang, padahal kapasitas lapas dan rutan hanya 96.402.000 orang. "Memang kondisinya tidak berimbang antara petugas lapas dan penghuni lapas atau rutannya,"ujar Akbar di Jakarta, kemarin.

Akbar menguraikan, sejatinya seorang sipir hanya bertugas mengawasi 25 napi. Namun, pada kenyataannya, seorang sipir diharuskan mengawasi 60 napi. Bahkan, dalam lapas dan rutan yang mengalami kelebihan kapasitas mengharuskan seorang petugas mengawasi 130 napi. "Dari 33 provinsi, hanya 10 lapas yang tidak mengalami over capacity. Jadi di lapangan, seorang petugas bisa mengawasi 60 sampai 130 napi,"ujarnya.

Karena itu, kata Akbar, sesuai data kebutuhan pada 2010, Kemenkum dan HAM membutuhkan 14.719.000 pegawai baru. Dari jumlah tersebut, 10 ribu diantaranya diperuntukkan bagi tenaga pengamanan. Menurut Akbar, Kemenkum dan HAM tetap mengajukan jumlah yang sama pada 2011, sebab pengajuan pada tahun 2010 tersebut belum terealisasi. "Maka Dirjen Pas dengan angka yang sama itu (angka yang sama dengan tahun 2010) mengusulkan ke Kementrian, dan kemudian oleh Kementrian dilanjutkan ke KemenPAN dan RB,"imbuh dia. (Wan/Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Mengaku Tak Tahu soal Cek Pesanan Artha Graha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler