Juragan Aqiqah Bagi Hadiah Total Rp 50 Juta, Berminat? Ini Syaratnya

Selasa, 28 September 2021 – 13:55 WIB
Bagi-bagi hadiah senilai Rp 50 juta. Foto: dok JA

jpnn.com, JAKARTA - Juragan Aqiqah sebagai penyedia jasa layanan akikah profesional di Indonesia ingin berbagi keberkahan dengan membagikan hadiah senilai total Rp 50 juta pada masyarakat.

Fahmi Thalib sebagai owner Juragan Aqiqah mengatakan program bagi-bagi hadiah ini disusun sebagai bentuk feed back atas respons masyarakat yang sangat antusias.

BACA JUGA: Usai Membunuh Gadis Cantik Ini, Rendy Sempat Beri Hadiah kepada Ibunya

Juragan Aqiqah memberikan kesempatan bagi semua kalangan yang ingin berkontribusi, mendapatkan hadiah dengan nilai yang cukup fantastik.

"Adapun mekanisme program ini sangat mudah, tentu tidak memberatkan masyarakat yang ingin ikut serta memeriahkan," ujar Fahmi.

BACA JUGA: Adik Lulus Kuliah, Ayu Ting Ting Beri Hadiah Mewah

Syarat mengikuti program Berbagi Berkah ini antara lain partisipan harus memilih paket akikah apapun di Juragan Aqiqah pada periode Oktober 2021 sampai Desember 2021.

Kedua, setelah melaksanakan akikah, partisipan berbagi berkah, akan mendapat kupon undiran “Berbagi Berkah Bersama Juragan Aqiqah”.

BACA JUGA: Mahasiswa FIK UM Jemput Warga untuk Vaksinasi, Beri Hadiah Voucer Listrik

Selanjutnya partisipan follow akun instagram official @juraganaqiqahofficial. Pengumuman pemenang akan ditayangkan melalui live Instragram pada Desember.

Program berbagi berkah ini dilakukan dengan proses profesional yang ketat sehingga setiap dari pelanggan Juragan Aqiqah memiliki kesempatan yang sama, untuk mendapat hadiah yang sudah disiapkan, tentu dengan syarat yang ditentukan.

“Kami dari Juragan Aqiqah berharap dapat berbagi keberkahan kepada seluruh pelanggan atas rasa syukur dan kepuasan pelayanan kami,” sambung Fahmi.

Dia berharap para pelanggan bisa mengambil kesempatan untuk meraih hadiah tersebut, dengan kemudahan syarat yang diberikan.  (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler