Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini

Senin, 29 Maret 2021 – 19:37 WIB
Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa.).

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3).

Menurutnya, kekerasan terhadap siapa pun merupakan tindakan kriminal apalagi terhadap jurnalis.

BACA JUGA: Maverick Indonesia dan AJI Bantu Jurnalis Terpapar Covid-19 Lewat Program Ini

"Saya mengecam keras penganiayaan tersebut," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Senin (29/03).

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Sebab, kegiatan jurnalistik diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Ikhtiar AJI Indonesia Membantu Jurnalis Terpapar Covid-19

Menurutnya, Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Pak Ganjar Siapkan Vaksin Covid-19 untuk Jurnalis

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memeroses pelaku secara disiplin profesi bilamana ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.

"Perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis," ujar Suparji.

Suparji berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.

Diketahui, Nurhadi, jurnalis Tempo diintimidasi saat berupaya meminta konfirmasi ke mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pajak.

Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3).

Konon, Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.

Sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan tersebut

Padahal, Nurhadi menjelaskan bahwa statusnya wartawan tetapi pengawal Angin tetap memeriksa dan merampas telepon genggamnya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya itu, Jurnalis Tempo tersebut sempat ditahan di sebuah hotel selama dua jam untuk memastikan tidak menuliskan hasil reportasenya. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler