jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka mencegah praktik rasuah atas dana penanggulangan penyakit virus corona 2019 (COVID-19). Satgas itu merupakan gabungan unsur Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan KPK.
“Satgas gabungan ini dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi korupsi, sekaligus penindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran yang dikorupsi,” kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat rapat dengan Komisi III DPR secara virtual, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Pujian untuk Kerja Senyap Komjen Firli bersama KPK di Masa Pandemi Corona
Selanjutnya, mantan kepala Baharkam Polri itu kembali menyinggung tentang asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kalimat itu diperkenalkan oleh filsuf Romawi yang juga ahli hukum Romawi Marcus Tullius Cicero.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam anggaran bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya, yakni pidana mati,” ujar Firli mengingatkan.
BACA JUGA: Bantuan Penanggulangan Corona Gratifikasi atau Bukan? Ini Penjelasan Firli
Sebelumnya pemerintah telah mengganggarkan Rp 405,1 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penanganan COVID-19. Perinciannya adalah untuk anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, dukungan industri (Rp 70 triliun), jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), serta pembiayan pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun).
Firli menegaskan bahwa dari empat alokasi anggaran negara pada masa pandemi corona itu, KPK fokus pada kesehatan dan jaring pengaman sosial. “Ini menjadi perhatian bersama, karena menyangkut hajat rakyat dan hak orang banyak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jangan Coba-coba Korupsi di Saat Bencana, Firli: Ancamannya Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan bahwa KPK tidak hanya akan fokus pada dana untuk penanggulangan COVID-19 dan dampaknya dari APBN, tetapi juga anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota. Menyitat data dari sembilan koordinator wilayah (Korwil) KPK yang mencakup 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Firli menyebut total dana APBD yang dialokasikan untuk penanggulangan COVID-19 mencapai Rp 56,57 triliun.
Perinciannya adalah untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 24 triliun, jaring pengaman sosial (Rp 25,3 triliun), serta penanganan dampak ekonomi (Rp 7,1 trilun). “Ini tak lepas dari perhatian dan monitoring, oleh kami bekerja sama dengan aparat pengawas intern pemerintah,” kata dia.
Firli mendedahkan, Provinsi DKI menjadi daerah dengan alokasi anggaran penanganan COVID-19 terbesar karena jumlahnya di atas Rp 10 triliun. Selanjutnya secara berurutan adalah Jawa Barat sebesar Rp 8 triliun, Jawa Timur (Rp 2,3 triliun), Jawa Tengah (Rp 2,1 triliun), dan Nanggroe Aceh Darussalam (Rp 1,7 triliun).
Untuk tingkat kabupaten, Jember menjadi daerah dengan alokasi dana COVID-19 terbesar, yakni Rp 479 miliar. Selanjutnya adalah Kabupaten Bogor sebesar Rp 384 miliar, Kabupaten Bandung (Rp 273 miliar), Kabupaten Tangerang (Rp 243 miliar), dan Tulang Bawang (Rp 228 miliar).
Sementara untuk kota, Makassar menjadi pemkot dengan anggaran COVID-19 paling besar, yakni Rp 749,1 miliar. Di bawahnya ada Kota Tangerang dengan dana COVID-19 sebesar Rp 349,8 miliar, Pemkot Bogor (Rp 348,6 miliar), Pemkot Bandung (Rp 300,4 miliar), serta Pemkot Batam Rp 268,1 miliar.
Adapun delapan daerah menganggarkan dana COVID-19 kurang dari Rp 100 miliar. “Sebaran anggaran begitu besar baik APBN maupun APBD inilah menjadi perhatian kami dari KPK,” kata Firli.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy