jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden Bagus Bawana Putra (BBP) sempat berusaha menghilangkan jejak digital usai membuat konten hoaks tentang tujuh kontainer surat suara. Caranya adalah dengan menutup akun di media sosial, membuang kartu subscriber identity module (SIM card) beserta ponselnya, hingga kabur ke luar kota.
“Yang bersangkutan sudah melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan, lalu pergi,” kata Dani di Mabes Polri, Rabu (9/1).
BACA JUGA: Teror Bom ke KPK sebagai Pengalihan Isu Hoaks Surat Suara?
Dani menambahkan, Bagus membuat hoaks dalam bentuk narasi di media sosial Twitter dan WhatsApp Group (WAG). Selanjutnya agar hoaks itu seolah-olah fakta, Bagus melengkapinya dengan suara.
Menurut Dani, pelaku mengetahui bahwa perbuatannya salah. Namun, tetap saja Bagus melakukannya sehingga unsur kesengajaan terpenuhi.
BACA JUGA: Rekaman Hoaks Mirip Banget dengan Suara Relawan Prabowo
“Unsur kesengajaan sangat terpenuhi, yang bersangkutan sudah mempersiapkan, membuat secara pribadi,” tambah dia.
Karena itu polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Alasan KPU Bersikap Tegas soal Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Yakin Tim Prabowo Bersih dari Pembuat Hoax Surat Suara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan