Jurus Sekjen Kemensos Pastikan Kesiapan Sambut New Normal di Kantornya

Sabtu, 06 Juni 2020 – 18:18 WIB
ilustrasi New Normal. Foto:Ardisa Barack/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mempersiapkan diri menyambut fase kehidupan nornal baru atau new normal pada masa masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19). Sejak Jumat (5/6) hingga hari ini (6/6), Sekjen Kemensos Hartono Laras mengecek perseiapan dalam penerapan tatanan normal baru.

Hartono berkeliling ke sejumlah fasilitas di kantor pusat Kemensos, Jalan Salemba Raya Nomor 28, Jakarta Pusat. Dia memeriksa satu per satu fasilitas di Kemensos mulai teras di luar lobi kantor pusat hingga bagian belakang tepatnya di Masjid Al Hikmah.

BACA JUGA: Kemensos: Penyaluran PKH Hingga Akhir Mei Telah Tercapai 100 Persen

Dalam kesempatan itu Hartono memeriksa alat dan kelengkapan kesehatan seperti bilik disinfektan dan memastikannya berfungsi baik. Hartono juga menginspeksi wastafel dan cairan pencuci tangan.

“Saya sengaja berkeliling, mengecek kesiapan fasilitas kesehatan di lingkungan Kemensos. Kemensos sudah menerapkan secara penuh sejak awal Maret lalu,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemensos Terus Akselerasi Penyaluran Bansos


Sekjen Kemensos Hartono Laras mengecek Masjid Al Hikmah dalam rangka persiapan penerapan new normal. Foto: Kemensos

Lebih lanjut Hartono menginstruksikan para pegawai Kemensos memastikan pemberlakuan tatanan normal baru di lingkungan kementerian pimpinan Juliari Batubara itu tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan. Dia mewanti-wanti jajaran Kemensos agar penerapan new normal tidak menjadikan penyebaran COVID-19 tak terkendali.

BACA JUGA: Tekan Angka Kemiskinan di Jabar, Kemensos Gelontorkan Rp1,3 Triliun

“Tidak kalah penting, sebab jangan sampai era new normal justru memicu penyebaran virus. Oleh karena itu, saya sendiri perlu memastikan hal ini. Saya kira kesiapan kita sudah cukup baik,” kata Hartono dalam dialog dengan pegawai Kemensos.

Penerapan tantanan normal baru sejalan dengan Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Kemensos telah membentuk tim khusus yang akan mengawal kebijakan itu.(ikl/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler