Jutaan Honorer Menanti Realisasi 2 Janji Besar Menteri Azwar, Sudah Berbulan-bulan

Sabtu, 22 Juli 2023 – 08:02 WIB
Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN di Senayan, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Saat ini ada jutaan tenaga honorer atau non-ASN yang menunggu realisasi 2 janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Dua hal penting bagi honorer yang sudah dijanjikan Menteri Azwar Anas, yakni afirmasi kelulusan hasil seleksi PPPK Teknis 2022 dan solusi jalan tengah penyelesaian masalah honorer.

BACA JUGA: 717 Honorer Resmi jadi PNS Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Betapa Bungahnya Mereka

Kasus Gagal Massal PPPK Teknis 2022

Pada Mei 2023, Menteri Azwar Anas telah meminta Badan Kepegawain Negara (BKN) untuk membuat simulasi afirmasi kelulusan hasil seleksi PPPK teknis 2022.

Langkah tersebut sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade. Hanya 13 persen peserta seleksi yang lulus PG PPPK 2022.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK dari KemenPAN-RB, Kuota Lumayan

Saat ini ujung pekan ketiga Juli dan bulan depan ada kemungkinan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah dibuka.

Jika jelang masa pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 belum juga dirilis, sudah tentu para honorer tenaga teknis yang namanya masuk daftar gagal massal PPPK Teknis 2022 makin bingung.

BACA JUGA: Info Penting Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Progres Tahapan, Pasti Ada yang Kecewa

Mereka bingung, haruskah menunggu pengumuman kelulusan terbaru berdasar kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022, atau ikut lagi mendaftar seleksi PPPK 2023?

Saat memberikan sambutan di acara Peresmian Bersama 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ditayangkan kanal KemenPAN-RB di Youtube, Kamis (13/7). Menteri Azwar Anas mengatakan pihaknya belum menemukan model afirmasi yang tepat.

“Sampai kemarin kita (KemenPAN-RB, red) masih formulasi, ambil skema bagaimana mengafirmasi kelulusan tes PPPK terutama tenaga teknis, karena kita cek tenaga teknis yang lulus hanya 13 persen,” ujar Azwar Anas saat itu.

“Padahal mereka sudah lama bekerja, bertahun-tahun,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu.

Menteri kelahiran 6 Agustus 1973 bahkan mengaku jajarannya pusing mencari formula afirmasi yang tepat untuk para honorer teknis gagal seleksi PPPK 2022.

“Kita (KemenPAN-RB, red) ini, kepala kita, beberapa hari ini, gimana mengafirmasi. Di satu sisi mereka sudah mengabdi, tapi di sisi lain…,” ujar Azwar Anas tanpa melanjutkan kalimatnya terkait hal tersebut.

Solusi Jalan Tengah Cegah PHK Massal Honorer

Menteri Azwar Anas dalam beberapa kali kesempatan bilang akan ada solusi jalan tengah terkait kebijakan penghapusan honorer. Sejak akhir 2022 janji itu terlontar.

Solusi jalan tengah untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer jika kebijakan penghapusan non-ASN benar-benar diterapkan per 28 November 2023 mendatang.

Diketahui, kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat Rapat Kerja dengan MenPAN-RB Azwar Anas pada 10 April 2023 tidak mampu menyembunyikan kejengkelannya.

Dia mengingatkan Menteri Anas jangan hanya pencitraan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.

"Di media, Pak MenPAN-RB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, tetapi itu, kan, hanya statement, pembuktiannya mana?” ungkap Guspardi saat raker tersebut.

Bahkan, saat raker itu, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman mendesak supaya SE MenPAN-RB tentang penghapusan honorer dicabut. Endro menilai surat edaran tersebut yang menjadi biang kerok sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap honorer di beberapa daerah.

Belakangan, Menteri Azwar menyodorkan formula PPPK Part Time sebagai solusi untuk honorer tertentu, yang bekerjanya tidak perlu full time.

Namun, belum juga ada gambaran yang jelas dengan nasib honorer yang sudah lama mengabdi, terutama sisa honorer K2, apakah nantinya diangkat jadi PPPK full time, atau bagaimana.

Wacana pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time itu disebut-sebut bakal terakomodasi pengaturannya di RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU ASN.

Pembahasan 6 RUU tersebut, termasuk RUU ASN, akan dilanjutkan lagi pada pertengahan Agustus 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas seusai berziarah di Makam Bung Karno di Blitar pada Senin (17/7) malam menyampaikan harapannya RUU ASN bisa menjadi jalan keluar penyelesaian masalah 2,3 juta honorer tersisa.

Sekadar catatan, revisi UU ASN sudah 7 kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU inisiatif DPR, yakni sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Apakah RUU ASN bakal masuk lagi di Prolegnas 2024? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler