BACA JUGA: Panglima TNI: Hercules Tak Dikomersilkan
Yang sudah diterbitkan katanya, baru sebatas izin eksplorasi."Izin eksplorasi itu untuk kepentingan penelitian mengenai deposit emas di sana
BACA JUGA: Antasari Bertemu Wakapolri Atas Nama Pertemanan
Kalau masyarakat sudah melakukan eksploitasi, maka itu sudah tergolong pelanggaranDalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Arifin Djunaedi (F-PKB) itu, Kaban mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mudah mengeluarkan izin eksploitasi di kawasan hutan
BACA JUGA: Presiden Minta TNI Tak Lengah Jaga Keamanan Negara
Katanya, untuk dikeluarkannya izin itu, perlu tahapan yang panjang termasuk kajian-kajian terhadap dampak yang ditimbulkan."Izin juga harus mendapat persetujuan DPRTerlebih lagi, bila hal itu menyangkut kawasan hutan lindung," tambahnya.
"Yang jelas, tidak sembaranganKetentuan di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas, bahwa di kawasan hutan lindung tak boleh ada pertambangan terbukaDi hutan lindung hanya boleh ada penambangan tertutup atau underground mining," jelasnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Mudah Ngomong Persatuan Saat Tak Ada Konflik
Redaktur : Tim Redaksi