jpnn.com - JAKARTA – Ditjen Migas Kementerian ESDM memastikan bahwa peraturan menteri (permen) sebagai petunjuk pelaksanaan Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bakal terbit Juni. Artinya, harga gas bumi khusus industri segera turun.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan, aturan teknis tersebut akan memastikan harga gas bumi industri bisa mencapai USD 6 per million metric British thermal unit (mmbtu).
BACA JUGA: Pasar Properti Kelas Menengah Terbuka Lebar
”Kami (pemerintah, Red) yakin harga gas industri yang rendah meningkatkan daya saing industri nasional,” katanya.
Wirat tidak menyangkal anggapan bahwa penurunan harga gas dapat membuat penerimaan negara menjadi lebih kecil. Sebab, pemerintah harus rela jika bagiannya diambil untuk menekan harga gas bumi bagi industri.
BACA JUGA: Proyeksi Deklarasi Tax Amnesty Sentuh Rp 5.000 Triliun
Namun, pemerintah yakin bahwa efek penurunan harga gas industri akan jauh lebih besar daripada keuntungan berjualan gas bumi. Pertumbuhan industri diyakini bisa lebih cepat sehingga dalam jangka panjang pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak dari sektor korporasi dapat meningkat.
”Penurunannya memang cukup banyak, tapi multiplier effect-nya timbul tiga atau empat kali,” jelasnya.
BACA JUGA: Bersandar di Tj Priok, Kapal Ternak Pelni Bawa 450 Ekor Sapi
Wirat mengakui bahwa insentif berupa harga gas bumi yang lebih murah memang tidak diberikan kepada semua industri. Ada beberapa industri yang dipastikan mendapat keistimewaan.
Antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Mei itu bertujuan agar pemanfaatan gas bumi bisa lebih efisien dan efektif.
Presiden menugaskan menteri ESDM untuk menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, sampai kemampuan daya beli.
Nah, kalau harga gas bumi tidak memenuhi keekonomian industri dan lebih tinggi daripada USD 6 per mmbtu, menteri ESDM mendapat kepercayaan untuk menetapkan harga gas bumi untuk sektor tertentu.
Penetapan harga itu diwajibkan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri penggunanya dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi.
Harga baru gas mulai berlaku setelah peraturan menteri sebagai payung hukum terbit. Bagi industri yang ditetapkan menerima insentif, penerapan harganya dimulai Januari lalu.
Meski demikian, pemerintah tidak melakukan reimburse kelebihan harga gas yang sudah dikeluarkan korporasi. ”Permennya terbit dulu ya karena pelaksanaannya harus ada itu, soal kontrak-kontrak yang mana dan sebagainya,” jelas Wirat. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Bank Tanah Harus Bermanfaat Untuk Kesejahteraan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi