Kabar Baik dari TNI AL Terkait Peningkatkan SDM Bidang Hukum

Selasa, 14 September 2021 – 09:05 WIB
Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 secara virtual di Diskum AL, Gedung B4 Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/9). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan kemampuan SDM di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 secara virtual.

Acara tersebut berlangsung di Diskum AL, Gedung B4 Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/9).

BACA JUGA: TNI AL Berikan Vaksinasi & Edukasi Wisata Maritim Kepada Pelajar

Bintek Penyusunan Peraturan Perundangan-Undangan merupakan upaya pembinaan satuan terhadap pengembangan kemampuan para Perwira dan PNS TNI Angkatan Laut yang dilaksanakan secara bertahap, berlanjut dan berkesinambungan dengan pembekalan kemampuan berupa keterampilan dalam penyusunan naskah akademik dan draf peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Bintek ini merupakan aplikasi program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

BACA JUGA: TNI AL Peduli Berbagi Vaksinasi Kepada Para Atlet Peparnas Papua

Kegiatan ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan Diskum AL bekerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, diikuti 40 peserta dan akan dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 23 September 2021.

Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung menyampaikan sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk dalam bidang pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan sistem hukum nasional.

BACA JUGA: Kontak Tembak di Papua, Satu Prajurit TNI Terluka, Begini Kondisinya

Oleh karena itu, Perwira dan PNS TNI Angkatan Laut dituntut  untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuan di bidang peraturan perundang-undangan.

Hal ini dapat memberikan masukan secara benar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta dapat menggunakan bekal pengetahuan tersebut seoptimal mungkin untuk mendukung peningkatan kinerja satuan.

“Dengan mempelajari dan memahami materi undang-undang tersebut, diharapkan peserta akan mampu memahami proses penyusunan peratauran perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan perundangan,” tutur Kadiskum AL.

Sementara itu Dirjen Kemenkumham, Prof. Dr. Hr. Benny Riyanto menyampaikan Bintek ini merupakan bentuk kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara TNI AL dan Kemenkumham khususnya Ditjen PP.

Kebutuhan pengetahuan tentang penyusunan per-UU-an dirasakan sangat penting, karena demokrasi pada dasarnya didukung oleh tiga pilar utama yakni hukum, politik, dan ekonomi.

Pilar hukum yang akan mengikat semua kebijakan politik dan ekonomi dalam bentuk peraturan maupun keputusan pemerintah, untuk ditaati dan dipedomani.

Dirjen PP juga mengharapkan Peserta dapat mampu mengimplementasikan kemampuannya, seperti menyusun kedinasan dengan benar.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler