Kabar Baik, DPR akan Bahas RUU ASN di Masa Persidangan Ini

Senin, 11 Januari 2021 – 20:41 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan membahas sejumlah undang-undang di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.

Salah satu yang akan dibahas adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pencarian Penumpang Sriwijaya Air, FPI Akan Temui Rizieq, Santunan dari Jasa Raharja

"Pada masa sidang ini, pelaksanaan fungsi legislasi, akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1)

Menurut Puan, penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I.

BACA JUGA: Debby Demokrat Minta Kaji Ulang Keputusan Meniadakan Formasi Guru CPNS

Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai bisa mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.

"Selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah," lanjut Puan.

BACA JUGA: Titi Purwaningsih: Honorer K2 yang Lulus PPPK Waswas Terlambat Terima Gaji

Adapun RUU yang akan dibahas itu antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

"Pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja DPR," kata Puan.

Karena itu, sambungnya, diperlukan komitmen yang tinggi dari semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas 2021. "Serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Dalam kesempatan itu, Puan juga menyinggung soal pandemi Covid-19.

Menurut Puan, pandemi Covid-19 saat ini telah memasuki bulan kesepuluh, sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dalam kurum waktu tersebut, seluruh masyarakat Indonesia merasakan dampak yang merugikan dari pandemi Covid-19.

Hampir seluruh aktivitas masyarakat berhenti, dan berdampak pada menurunnya derajat kesejahtetaan rakyat baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Pada situasi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19, ia menegaskan bahwa tidak bisa berpasrah diri.

Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar negara tetap dapat menjalankan tugas-tugas tujuan bernegara.

Yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Menurutnya, DPR memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan kehadiran secara fisik sebanyak 20 persen.

Karena itu, Puan berujar bahwa pada masa sidang ini DPR akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas konstitusionalnya secara efektif.

"Dalam fungsi legislasi, DPR akan selektif dalam penyusunan legislasi yang telah mempertimbangkan kinerja pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19," katanya.

Dalam fungsi anggaran, DPR RI akan memokuskan pada kualitas belanja negara untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Dalam fungsi pengawasan, DPR RI akan memberi perhatian pada penyelenggaraan pelayanan publik dan negara dalam situasi pandemi," pungkas Puan. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler